Regulasi

Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan

Penyesuaian Pengaturan - Bidang - Pajak Penghasilan 2022Peraturan Pemerintah (PP) NO. 55, LN.2022/No.231, TLN No.6836, jdih.setneg.go.id: 69 hlm.Peraturan Pemerintah (PP) TENTANG Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan ABSTRAK: Untuk memberikan kepastian hukum, penyederhanaan administrasi perpajakan, kemudahan, dan keadilan kepada wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dalam jangka waktu tertentu, serta untuk melaksanakan perjanjian internasional di bidang perpajakan dengan tetap memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu diberikan kebijakan fiskal melalui penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 1983. PP ini mengatur mengenai penyesuaian beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, dengan pokok materi antara lain: 1) kriteria keahlian tertentu serta pengenaan Pajak Penghasilan bagi warga negara asing; 2) pengaturan lebih lanjut mengenai penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak, biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, penyusutan dan/atau amortisasi, penggantian atau imbalan berupa natura dan/atau kenikmatan, instrumen pencegahan penghindaran pajak, dan penerapan perjanjian internasional di bidang perpajakan; 3) penyesuaian pengaturan bantuan atau sumbangan termasuk zakat, infak, sedekah, dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan; 4) penyesuaian pengaturan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu; dan 5) penyesuaian pengaturan penurunan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka. CATATAN: Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2022. PP ini mencabut PP Nomor 18 Tahun 2009; PP Nomor 23 Tahun 2018; dan PP Nomor 30 Tahun 2020. Selain itu PP ini mencabut sebagian atas ketentuan dalam Pasal 2A PP Nomor 94 Tahun 2010 dan ketentuan Pasal 10 PP Nomor 29 Tahun 2020. Lampiran 118 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 69; penjelasan hlm 70 sd 118)

SK Walikota Kupang tentang TP2DD Kota Kupang Tahun Anggaran 2021

bahwa dalam rangka memperluas akseptasi dan percepatan digitalisasi di daerah guna mendukung kelancaran seluruhtransaksi ekonomi serta efisiensi dalam pengelolaan fiskal daerah, maka perlu dibentuknya Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).

PERATURAN BUPATI NO. 21 TAHUN 2019

Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2019 tentang Penerapan Sistem Online terhadap Pajak Daerah di Kabupaten Wakatobi

Perbup Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penerapan Sistem Online pada Pajak Daerah

SPT SOSIALISASI PEMBAYARAN PBB ke UPT UPT untuk disampaikan ke desa desa

setiap petugas UPT wilayah kecamatan memiliki desa binaan sehingga bisa difungsikan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat di desa binaannya

SK KABAPENDA Tim Efektif Penerimaan Pajak Daerah melalui sistem e-padi

Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan efisiensi tata kelola pendapatan daerah, diperlukan aplikasi pembayaran online secara Virtual Account, pada Bank Sumut yang diintegrasikan dengan ePADI