Regulasi

PETA JALAN IMPLEMENTASI ELEKTRONIFIKASI TRANSAKSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2021-2024

Pemerintah pusat melalui Nota Kesepahaman antara Kementerian Perekonomian,Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Bank Indonesia pada tanggal 13 Februari 2020 mendorong pemerintah daerah untuk membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD). Pembentukan tim tersebut bertujuan untuk memperkuat efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan negara, mendukung pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, baik kecepatan transaksi keuangan, dan transparansi, serta mencegah kebocoran pelayanan publik.Menindaklanjuti arahan pemerintah pusat tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan telah membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) melalui Keputusan Bupati Tabanan Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah. Keputusan Bupati dimaksud juga semakin diperkuat dengan terbitnya Keputusan Presiden No.3 Tahun 2021 tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi (Satgas P2DD). Adapun tujuan dari dibentuknya TP2DD tersebut adalah mempercepat pelaksanaan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah (ETP). ETP menuntut perubahan transaksi pembayaran, yaitu dari sistem tunai (manual) menjadi nontunai (belanja dan pendapatan daerah). Di Pemerintah Kabupaten Tabanan, hampir semua transaksi pembayaran belanja telah dilakukan secara non tunai dari bendahara kepada pihak penerima dengan Cash Management System (CMS) dan pada tahun 2021 ini penerimaan pendapatan dari Wajib Daerah (WR) maupun Wajib Pajak (WP) diupayakan sebagian besar tidak lagi melalui petugas pungut dan bendahara, melainkan melalui bank persepsi atau penyelenggara jasa sistem pembayaran yang ditunjuk sebagai kanal pembayaran resmi.Sebagai langkah awal untuk percepatan digitalisasi pembayaran retribusi dari sisi penerimaan pedapatan, Pemerintah Kabupaten Tabanan melakukan pemetaan terhadap Retribusi Daerah sesuai dengan kompleksitas masing-masing retribusi. Pemetaan tersebut menghasilkan 3 kategori Retribusi sebagai berikut:a. Retribusi insidentil (WR tidak tetap, berbasis pelayanan)b. Retribusi tetap (WR tetap)c. Retribusi kombinasi (Gabungan antara insidentil dan WR tetap).Secara umum, gambaran perkembangan ETP di Pemerintah Kabupaten Tabanan adalah sebagai berikut:a. Pembayaran untuk 9 jenis pajak yang dipungut di Kabupaten Tabanan sudah dapat dilakukan pembayaran secara non tunai melalui channel perbankanyang ditunjuk yaitu Bank BPD Bali (mobil banking, atm, Bumdes dsb).Sedangkan pembayaran PBB-P2 yang semula hanya menggunakan kanal banktelah diperluas menggunakan kanal e- commerce (Gojek). b. Pemerintah Kabupaten Tabanan tahun 2021 sudah melakukan kerjasama dengan Bank BPD Bali untuk pelaksanaan pembayaran secara non tunai pada 3 jenis retribusi sebagai berikut: 1) Retribusi Pasar2) Retribusi Persampahan 3) Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor/KIR c. Pemerintah Kabupaten Tabanan pada tahun 2022 memperluas kerjasama dengan Bank BPD Bali untuk pelaksanaan pembayaran secara non tunai pada 17 jenis retribusi sebagai berikut:1) Retribusi Pelayanan Kesehatan di RSUD 2) Retribusi Pelayanan Kesehatan di Tempat Pelayanan Kesehatan Lainnya yang sejenis;3) Retribusi Penyediaan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;4) Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;5) Retribusi Pelayanan Pengujian Alat-Alat Ukur, Takar Timbang dan Perlengkapannya;6) Retribusi Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi;7) Retribusi Penyewaan Tanah dan Bangunan;8) Retribusi Penyewaan Tanah;9) Retribusi Penyewaan Bangunan;10) Retribusi Pelayanan Penyedaian Tempat Parkir untuk Kendaraan Penumpang dan Bus Umum;11) Retribusi Pelayanan Potong Hewan;12) Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi dan Olah Raga;13) Retribusi Penjualan Produksi Hasil Usaha Daerah berupa Bibit atau Benih Tanaman;14) Retribusi Penjualan Produksi Hasil Usaha Daerah berupa Bibit dan Benih Ikan;15) Retribusi pemberian IMB;16) Retribusi Ijin Trayek untuk menyediakan pelayanan angkutan umum;17) Retribusi Pemberian Perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asin

Pembentukan Tim P2DD Kabupaten Tabanan

Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kabupaten Tabanan dibentuk untuk tujuan melakukan pengumpulan data dan informasi terkait perkembangan transaksi pendapatan maupun belanja baik tunai dan non tunai pada perangkat daerah. Melakukan asesmen dan merancang arah kebijakan elektronifikasi transaksi pendapatan dan belanja daerah, serta menyelesaikan hambatan dan kendala pelaksanaan ETPD yang meliputi inovasi, infrastruktur, informasi, ketentuan dan Koordinasi

Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis elektronik

Pengaturan Penyelenggaraan SPBE adalah sebagai pedoman untuk menyelenggarakan sistem Pemerintahaan Berbasis elektronik dengan tujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik, efektif dan efisien serrta transparan sesuai tuntutan perubahan dengan berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Menciptakan penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka meningkatkan pelayanan publik maupun non publik. Menngkatkan sinergi antar Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan sistem informasi berbsis teknologi informasi dan komunikasi'

Peraturan Bupati nomor 43 Tahun 2016 Tentang Online system Pembayaran dan Pelaporan Transaksi Pajak Hotel dan Restoran Di Kabupaten Tabanan

Ruang Lingkup Peraturan Bupati adalah Online System Pembayaran Pajak dilakukan antara Dinas dengan Bank Persepsi yang ditunjuk untuk melakukan pemindahb ukuan hasil penerimaan pembayaran Pajak dari Wajib Pajak ke rekening kas daerah. Online System Pelaporan transaksi meliputi sistem informasi data transaksi usaha yaitu data transaksi pembayaran yang dilakukan oleh Subjek Pajak kepada Wajib Pajak. Dengan adanya online system pembayaran dan pelaporan transaksi pajak daerah terebut maka pelayanan kepada wajib pajak dapat lebih efektif dan efisien serta mengoptimalkan pendapatan dari pajak daerah

Perwali Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perwali Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Transaksi Pengeluaran Daerah Non Tunai di lingkungan Pemerintah Kota Blitar

Perwali ini dibentuk karena Perwali Nomor 6 Tahun 2018 sudah tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perwali Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perwali Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Transaksi Pengeluaran Daerah Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar

Perwali ini dibentuk sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan transaksi pengeluaran daerah Non Tunai di lingkungan Pemerintah Kota Blitar.