Peraturan Walikota ini dibentuk sebagai upaya mengikuti dan memenuhi dinamika kebutuhan dan penerapan sisten dan transaksi elektronik.
Bahwa penerapan pelayanan pajak daerah melalui sistem dan transaksi elektronik diselenggarakan dengan memperhatikan kondisi riil kemampuan daerah, dukungan tata kelola dan persyaratan minimal. Peraturan Walikota Blitar ini dibentuk sebagai bentuk komitmen dari Pemerintah Kota Blitar untuk mewujudkan percepatan pelaksanaan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah di Kota Blitar.
Bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sekaligus menindaklanjuti pemberlakuan sistem pembayaraan non tunai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah kabupaten/kota, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Transaksi Pengeluaran Daerah Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar yang meliputi pelaksanaan transaksi non tunai dalam pengeluaran daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar.
PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 21 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN DAN PENGELUARAN MELALUI TRANSAKSI NON TUNAI DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Singkawang
Pembetukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kota Singkawang