Regulasi

Surat Ke Kominfo Kab Tanah Laut untuk penguatan Jaringan

Berdasarkan hasil identifikasi dan diskusi bersama Pemerintah Daerah masih terdapat perbedaan kualitas sinyal di wilayah Provinsi Kalimantan selatan, hal ini didukung oleh data dari Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Selatan untuk tahun 2020.Masih terdapat beberapa wilayah desa/RT yang memiliki titik blank spot salah satunya di Kabupaten Tanah Laut, terdapat sekitar 45 desa/RT yang berada pada titik blank spot. Adapun jumlah menara layanan seluler adalah sekitar 224 unit yang tersebar di wilayah Kabupaten Tanah Laut dan diharapkan dapat mendukung pemerataan kualitas sinyal di wilayah Kabupaten Tanah Laut. Kemudian perbaikan kualitas penerimaan sinyal internet telepon seluler juga terus diupayakan oleh Pemerintah dan berbagai pihak terkait lainnya, hal tersebut dapat dilihat dari bertambahnya jumlah desa/kelurahan di Kabupaten Tanah Laut yang dapat menggunakan kualitas sinyal lebih baik. Berdasarkan data yang tercatat, dari hanya 98 desa/kelurahan di tahun 2019 yang memiliki sinyal 4G/LTE bertambah menjadi 106 di tahun 2020, diikuti oleh 27 desa/kelurahan dengan sinyal3G/H/H+/EVOD, dan 2 desa/ kelurahan dengan sinyal 2,5G/E/GPRS dan diperkirakanakan terus bertambah sejalan dengan dukungan akan akselerasi ekosistem digital

Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

Dalam Rangka Peningkatan Akuntabilitas dan Transparasi Pengelolaan Keuangan Daerah, serta menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 Tentang Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2016 dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866//SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Kabupaten/Kota, maka perlu dilakukan percepatan Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah dan bahwa Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara tunai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan Korupsi sehingga diperlukan sistem pembayaran yang lebih aman, efisien dan transfara, yaitu sistem pembayaran non tunai

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 32 Tahun 2021

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 148 Tahun 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai dilingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 84 Tahun 2018

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 84 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 147 Tahun 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai dilingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 148 Tahun 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai dilingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

PEMBENTUKAN TIM PERCEPATAN DAN PERLUASAN DIGITALISASI DAERAH KABUPATEN TABALONG