Bahwa dalam rangka peningkatan tata kelola transaksi pembayaran pajak daerah yang lebih transparan dan memudahkan wajib pajak untuk membayar kewajibannya serta optimalisasi peningkatan pendapatan daerah pada sektor pajak, perlu dilakukan terobosan dan inovasi dengan memanfaatkan teknologi informasi yang sedang berkembang.
Regulasi yang mengatur transaksi non tunai di Kota Pematangsiantar, baik dari segi Belanja maupun Pendapatan Daerah
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel dan berkualitas, perlu mengatur penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasi Elektronik
Dalam mendukung inovasi, mempercepat dan memperluas elektronifikasi transaksi pemerintah daerah serta mendorong integrasi ekonomi dan keuangan digital melalui penguatan koordinasi dan harmonisasi kebijakan.
Keputusan Bupati Blitar Nomor 188/405/409.06/KPTS/2021 Tanggal 22 November 2021 tentang tim Percepatan dan perluasan Digitalisasi daerah kabupaten Blitar
PEMBENTUKAN TIM PERCEPATAN DAN PERLUASAN DIGITALISASI DAERAH KABUPATEN BELU