Regulasi

Keputusan Bupati Banjar tentang pembentukan TP2DD Kab Banjar

Keputusan Bupati Banjar Nomor 188.45/327/KUM/2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kab Banjar

SURAT KEPUTUSAN BUAPTI BATU BARA NOMOR: 273/BPPRD/2021

Untuk implementasi Elektornifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) guna meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah perlu dibentuk Tim Percepatan  dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Batu Bara.

Pelaksanaan Transaksi Non Tunai

Merupakan Tindak Lanjut dari Instruksi Bupati Kolaka Nomor 910/3223 Tahun 2017 Tanggal 30 November 2017  Tentang pelaksanaan Transaksi Non Tunai.1. Bahwa setiap penerimaan Daerah oleh bendahara penerimaan Daerah dan bendahara penerimaan yang berupa Pajak Bumi Bangunan perdesaan dan perkotaan, Bea Peralihan Hak Atas Tanah Dan Bangunan dan Pajak Penerangan Jalan Wajib Menggunakan Transaksi Non Tunai.2. Bahwa setiap Belanja Barang Barang dan Jasa dari Bendahara Pengeluaran dengan minimal transaksi sejumlah Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah ) wajib melaksanakan transaksi Non Tunai.3. Untuk Belanja Pegawai yang meliputi Gaji ASN , tambahan penghasilan pegawai (TPP), Honor ASN, dan Non ASN penerimaan uang lembur dan insentif wajib melaksanakan transaksi non tunai4. pembayaran gaji dan tunjangan kepada anggota DPRD Kabupaten kolaka melalui Transfer Rekening.5. Berkaitan dengan transaksi Non Tunai, Bank sultra memberikan Fasilitasi pemindahbukuan ke rekening penerima6. Biaya Pemindahbukuan ditanggung oleh penerima. 

Instruksi Bupati Pelaksanaan Transaksi Non Tunai

Merupakan Tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang aksi percepatan dan pemberantasan kurupsi tahun 2016 dan tahun 2017 dan surat edaran Menteri dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ  Tentang Implementasi Transaksi Non tunai pada pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan dalam rangka pemantauan rekening pendapatan dan belanja satuan kerja perangkat daerah melalui cash manajemen system (CMS). 

PERATURAN BUPATI BOGOR NOMOR 3 TAHUN 2022

PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN PAJAK 2022 DALAM RANGKA PENANGANAN DAMPAK EKONOMI AKIBAT BENCANA NON ALAM PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN BOGOR

PERATURAN BUPATI BOGOR NOMOR 2 TAHUN 2022

PEMBERIAN PENGURANGAN POKOK DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SAMPAI DENGAN TAHUN PAJAK 2021 DALAM RANGKA PENANGANAN DAMPAK EKONOMI AKIBAT BENCANA NON ALAM PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN BOGOR