Regulasi

Instruksi Walikota tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai

1. Mengutamakan mekanisme non tunai untuk penerimaan pendapatanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dilakukanoleh bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu; dan 2. Mengutamakan mekanisme non tunai untuk pengeluaran belanjaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dilakukanoleh bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu.

PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN TEMPAT PEMBAYARAN RETRIBUSI TERMINAL

Pembayaran retribusi terminal dapat dilaksanakan secara non tunai melalui fasilitas : menggunakan uang elektronik, mobile banking, transfer rekening, mesin EDC dan/atausejenisnya yang dikeluarkan oleh bank umum dan/atau lembaga keuangan yang ditetapkan oleh Walikota.

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 89 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENCAIRAN DANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SURABAYA SECARA ELEKTRONIK

Optimalisasi proses pencairan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya secara elektronik,

PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 36 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN TEMPAT PEMBAYARAN RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR

tata cara pembayaran retribusi parkir secara non tunai dapat menggunakan kartu e-payment dan/atau sejenisnya yang dikeluarkan oleh bank umum dan/atau lembaga keuangan yang ditetapkan oleh Walikota;

Perbup Nomor 4 Sistem Online Pajak TAHUN 2020

PELAKSANAAN SISTEM ONLINE PAJAK DAERAH KAB MALINAU TAHUN 2020

PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI

Perda Kota Kendari No.8 Tahun 2019 Tentang Retribusi Jasa Usaha