1. Mengutamakan mekanisme non tunai untuk penerimaan pendapatanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dilakukanoleh bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu; dan 2. Mengutamakan mekanisme non tunai untuk pengeluaran belanjaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dilakukanoleh bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu.
Pembayaran retribusi terminal dapat dilaksanakan secara non tunai melalui fasilitas :Â menggunakan uang elektronik, mobile banking, transfer rekening, mesin EDC dan/atausejenisnya yang dikeluarkan oleh bank umum dan/atau lembaga keuangan yang ditetapkan oleh Walikota.
Optimalisasi proses pencairan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya secara elektronik,
tata cara pembayaran retribusi parkir secara non tunai dapat menggunakan kartu e-payment dan/atau sejenisnya yang dikeluarkan oleh bank umum dan/atau lembaga keuangan yang ditetapkan oleh Walikota;
PELAKSANAAN SISTEM ONLINE PAJAK DAERAH KAB MALINAU TAHUN 2020
Perda Kota Kendari No.8 Tahun 2019 Tentang Retribusi Jasa Usaha