bahwa untuk mendukung tata Kelola keuangan, keuangan inklusif dan perekonomian nasional diperlukan percepatan dan perluasan digitalisasi melalui elektronifikasi transaksi pemerintah daerah untuk kegiatan transaksi belanja dan pendapatan daerah serta pembayaran dimasyarakat secara non tunai yang berbasis digit;bahwa percepatan dan perluasan digitalisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilaksanakan untuk peningkatan efisiensi dan efektifitas layanan publik, sebagai upaya untuk mendukung transparansi dalam sistem pemerintahan, guna mengoptimalkan pendapatan daerah dan kesehatan fiskal;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, maka perlu menetapkan Keputusan Walikota Pangkalpinang tentang Pembentukkan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2021.
PERDA NO. 6 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN PERDA NO. 2 TAHUN 2012 TTG JASA UMUM
PERWALI NOMOR 25 TAHUN 2021 TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
PERDA NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PAJAK PARKIR
PERDA NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PAJAK REKLAME
PERDA NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG PAJAK HIBURAN