Regulasi

Keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor 250/KEP/BAKEUDA/IV/2021

bahwa untuk mendukung tata Kelola keuangan, keuangan inklusif dan perekonomian nasional diperlukan percepatan dan perluasan digitalisasi melalui elektronifikasi transaksi pemerintah daerah untuk kegiatan transaksi belanja dan pendapatan daerah serta pembayaran dimasyarakat secara non tunai yang berbasis digit;bahwa percepatan dan perluasan digitalisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilaksanakan untuk peningkatan efisiensi dan efektifitas layanan publik, sebagai upaya untuk mendukung transparansi dalam sistem pemerintahan, guna mengoptimalkan pendapatan daerah dan kesehatan fiskal;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, maka perlu menetapkan Keputusan Walikota Pangkalpinang tentang Pembentukkan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2021.

PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI

PERDA NO. 6 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN PERDA NO. 2 TAHUN 2012 TTG JASA UMUM

PERATURAN WALIKOTA KENDARI

PERWALI NOMOR 25 TAHUN 2021 TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH 

PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI

PERDA NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PAJAK PARKIR

PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI

PERDA NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PAJAK REKLAME

PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI

PERDA NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG PAJAK HIBURAN