Dalam rangka optimalisasipendapatan daerah sistem administrasi perpajakan berperan penting dalam kesuksesan pemungutan Pajak di Daerah, sistem administrasi perpajakan modern lebih menekankan pada transparansi dan akuntabilitas perpajakan. Sejalan dengan perkembangan teknologiinformasi serta dalam rangka meningkatakanpelayanan kepada Wajib Pajak maka perlu dilaksanakan Sistem Pemungutan Pajak secara Elektronik.Tujuan Pemungutan Pajak secaraElektronik adalah untuk membangun data perpajakan sebagai dasar pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, meminimalisir kontak antara aparatur perpajakan dengan Wajib Pajak, dan meningkatkan profesionalisme bagi aparaturperpajakan maupun Wajib Pajak.
Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 970-622 tanggal 16 Desember 2021 tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kabupaten Maluku Tengah
Perwali Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Kendari No. 48 Thn 2018 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai atas dasar adanya penyesuaian terhadap Jenis Pembayaran Belanjan Barang dan Jasa/Modal pada RSUD Kota Kendari
Peraturan Walikota Kendari Nomor 48 Tahun 2018 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai atas dasarĀ Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan danĀ Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, Setiap Pendapatan dan Belanja daerah harus secara bertahap dilakukan melalui Transaksi Non Tunai. Serta untuk melaksanakan pengelolaan Keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada Peraturan Perundang-undangan, efisien, ekonomis, transfarans dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat.
Pemungutan Pajak Daerah Secara online dan terintegrasi