Perda Kota Kendari No.02 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kab. Tanjab Barat
Penerapan transaksi non tunai belanja dan penerimaan daerah
Pemerintah Kota Kendari dalam hal peningkatan tata kelola transaksi pembayaran pajak daerah yang lebih transparan, dan memudahkan wajib pajak untuk membayar kewajibannya serta dalam rangka optimalisasi peningkatan pendapatan pada sektor pajak dan retribusi daerah, maka perlu dilakukan transaksi pembayaran dan pemungutan pajak dan retribusi daerah melalui sistem online.