Regulasi

IMPLEMENTASI ELEKTRONIFIKASI TRANSAKSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU

PEMBENTUKAN TIM PERCEPATAN DAN PERLUASAN DIGITALISASI DAERAH DI KABUPATEN BELITUNG

PEMBENTUKAN TIM PERCEPATAN DAN PERLUASAN DIGITALISASI DAERAH DI KABUPATEN BELITUNG

SK TP2DD Sulawesi Tengah

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mendukung penuh dan telah menindaklanjuti program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) melalui dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 970/ 444/   BAPENDA   -   G.ST/   2021   tentang Pembentukan  Tim Percepatan  dan  Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 15 Desember 2021

BPHTB

BPHTB online adalah sebuah aplikasi untuk mengajukan permohonan pemeriksaan bea perolehan hak atas  tanah dan bangunan yang dilakukan tanpa tatap muka sebagai pendapatan asli daerah.Peraturan Bupati Labuhan Batu Utara Nomor  18 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Tantangan yang dihadapi pada BPHTB online ini server dan jaringan yang kadang tidak stabil sehingga memperlambat proses pendaftaran dan Validasi. Atas tantangan tersebut BAPENDA aktif melakukan komunikasi dengan TIM IT aplikasi tersebut, begitu juga dengan teknisi jaringan.

SK Tim Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daerah.

Bahwa untuk ketentuan pasal 5 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang satuan tugas Percepatan digitalisasi Daerah perlu menetapkan Keputusan Bupati tetang Tim percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Bangli.(Pemkab Bangli siapkan program unggulan sambut Championship TP2DD)//bali.antaranews.com/(Tautan Program unggulan 2022)

PERUBAHAN SURAT KEPUTUSAN BUPATI ROKAN HILIR TENTANG TIM TP2DD DAERAH KAB.ROHIL NO 220/BAPENDA/2022 TANGGAL 19 APRIL 2022

PERUBAHAN ATAS SURAT KEPUTUSAN BUPATI ROKAN HILIR TETNTANG TIM TP2DD