Regulasi

MoU Bank Papua

RETRIBUSI JASA UMUM

Jenis Retribusi Jasa Umum meliputi:a. Retribusi Pelayanan Kesehatan;b. Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan;c. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;d. Retribusi Pelayanan Pasar;e. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;f. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;g. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;h. Retribusi Pelayanan Tera atau Tera Ulang;i. Retribusi Pelayanan Pendidikan; danj. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.(2) Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan sebagai RetribusiJasa Umum

SURAT KEPUTUSAN BUPATI OGAN ILIR NO : 522/KEP/BPKAD/2021

SURAT KEPUTUSAN TENTANG TEAM PERCEPATAN DAN PERLUASAN DIGITALISASI DAERAH KAB. OGAN ILIR

Keputusan Walikota Probolinggo Nomor 188.45/178/KEP/425.012/2021

Percepatan dab perluasan Digitalisasi Daerah Serta dalam rangka mendukung seluruh Transaksi ekonomi dan efisiensi dalam pengelolaan Fiskal daerah.

Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 129 Tahun 2019 Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai

dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien dan transparan diperlukan aturan yang mengikat yaitu Transaksi Non Tunai