Jenis Retribusi Jasa Umum meliputi:a. Retribusi Pelayanan Kesehatan;b. Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan;c. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;d. Retribusi Pelayanan Pasar;e. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;f. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;g. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;h. Retribusi Pelayanan Tera atau Tera Ulang;i. Retribusi Pelayanan Pendidikan; danj. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.(2) Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan sebagai RetribusiJasa Umum
SURAT KEPUTUSAN TENTANG TEAM PERCEPATAN DAN PERLUASAN DIGITALISASI DAERAH KAB. OGAN ILIR
Percepatan dab perluasan Digitalisasi Daerah Serta dalam rangka mendukung seluruh Transaksi ekonomi dan efisiensi dalam pengelolaan Fiskal daerah.
dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien dan transparan diperlukan aturan yang mengikat yaitu Transaksi Non Tunai