Regulasi

KEPUTUSAN WALIKOTA TANGERANG SELATAN NOMOR 900/Kep.58-Huk/2021

Keputusan Walikota ini dibuat dalam rangka percepatan digitalisasi dan perluasan digitalisasi daerah melalui pengembangan elektronifikasi pemerintah daerah dan melaksanakan amanat keputusan presiden nomor 3 tahun 2021 tentang satuan tugas percepatan dan perluasan digitalisasi daerah, tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah 

Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Informasi dan Teknologi di Lingkungan Pemkab Tapsel

mengatur tentang penggunaan Aplikasi Penatausahaan Keuangan Daerah yang terintegrasi dengan CMS milik PT Bank SUMUT dalam melakukan Transaksi Non Tunai

Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Sistem Online Pajak Daerah

Peraturan ini mengatur tentang pelaksanaan sistem online pajak daerah meliputi: a. sistem online pembayaran dan penyetoran pajak; b. sistem online pelaporan transaksi; c. sistem online SPTPD; d. sistem online informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pajak; e. sistem online pajak terintegrasi; dan f. tata cara pengenaan sanksi administratif.

PERATURAN BUPATI BATU BARA NOMOR 45 TAHUN 2020

Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak Secara Sistem Online. Pemerintah Daerah dapat melakukan pemasangan perangkat dan/atau sistem informasi manajemen Pajak secara Online yang dihubungkan dengan perangkat yang digunakan oleh Wajib Pajak.

SK-Bupati-tentang-Pembentukan-Tim-Percepatan-dan-Perluasan-Digitalisasi-Daerah-Kabupaten-Landak

Keputusan Bupati Landak tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kabupaten Landak

Sistem dan Prosedure Pengelolaan Keuangan Daerah

Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 91 Tahun 2021