Tujuan dilaksanakan Peta Jalan Eletronifikasi Transaksi pemerintah daerah untuk meingkatkan transparansi transaksi pemerintah daerah , sehingga menguranggi kebocoran pada sisi pendapatan daerah serta meningkatkan efektifitas dan efesinsi pada sisi belanja daerahÂ
Dalam rangka mendukung tata kelola keuangan inhklusif, percepatan dan perluasaan digitalisasi di daerah guna mendukung kelancaran seluruh transaksi ekonomi dengan efeisien dalam pengelolaan fiskal daerah.
Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung NOMOR SE-900/1031/BPKPD tanggal 13 Desember 2017 Tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai;
mendorong pengembangan dan penguatan penatausahaan dan pelayanan pajak daerah berbasis digital
KEPUTUSAN BUPATI BOJONEGORO YANG MENGATUR TIM P2DD
Keputusan Wali Kota Nomor 900/526 Tahun 2021 tanggal 07 Apr[il 2021 tentang TP2DD Kota Tebing Tinggi.