Regulasi

PETA JALAN ELEKTRONIFIKASI TRANSAKSI PEMERINTAH DAERAH

Tujuan dilaksanakan Peta Jalan Eletronifikasi Transaksi pemerintah daerah  untuk meingkatkan transparansi transaksi pemerintah daerah , sehingga menguranggi kebocoran pada sisi pendapatan daerah serta meningkatkan efektifitas dan efesinsi pada sisi belanja daerah 

Pembentukan tim Percepatan dan Perluasan digitalisasi Daerah Kabupaten Soppeng

Dalam rangka mendukung tata kelola keuangan inhklusif, percepatan dan perluasaan digitalisasi di daerah guna mendukung kelancaran seluruh transaksi ekonomi dengan efeisien dalam pengelolaan fiskal daerah.

Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung NOMOR SE-900/1031/BPKPD

Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung NOMOR SE-900/1031/BPKPD tanggal 13 Desember 2017 Tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai;

PEMBENTUKAN TIM KERJA INOVASI PAJAK DAERAH (TRANSFORMASI DIGITAL PENATAUSAHAANA DAN PELAYANAN )

mendorong pengembangan dan penguatan penatausahaan dan pelayanan pajak daerah berbasis digital

TIM PERCEPATAN PERLUASAN DIGITALISASI DAERAH KABUPATEN BOJONEGORO

KEPUTUSAN BUPATI BOJONEGORO YANG MENGATUR TIM P2DD

Keputusan Wali Kota No 900/526 Tahun 2021 tentang TP2DD Kota Tebing Tinggi

Keputusan Wali Kota Nomor 900/526 Tahun 2021 tanggal 07 Apr[il 2021 tentang TP2DD Kota Tebing Tinggi.