Kabar Gembira!! Pemerintah Kota Metro memberikan BEBAS DENDA PAJAK PBB-P2 Tahun 2022

logo Kota Metro

Pemerintah kota Metro menargetkan penghapusan denda PBB-P2 tahun 2022..Adapun masa berlaku penghapusan denda PBB-P2 dimaksud sudah dimulai sejak tanggal 24 Maret 2023 kemarin dan akan berahir pada tanggal 31 Mei 2023.

Mengenai mekanisme penghapusan denda tersebut diperuntukan bagi masyarakat atau wajib pajak Kota Metro yang belum melakukan pembayaran pajak PBB-P2 tahun 2022, maka secara otomatis denda tersebut DIHAPUSKAN.Penghapusan denda PBB-P2 tahun 2022 didasarkan pada Surat Keputusan Walikota MetroNomor : 231 /KPTS/B.5/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Penghapusan denda administratif atas keterlambatan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk masa pajak tahun anggaran 2022.

pembayaran pajak PBB-P2 bisa dibayarkan langsung Ke kantor Bank Lampung, atau aplikasi L-ONLINE, Bisa juga melalui Alfamart, Indomaret terdekat atau juga bisa melalui market place tokopedia.