Regulasi

Peraturan Bupati Tanah Laut nomor 25 tahun 2018

Peraturan Bupati Tanah Laut nomor 25 tahun 2018 tentang Pengembangan dan Penerapan E-Government di Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

KEPUTUSAN BUPATI MERANGIN NOMOR 195/BPPRD/2022 TENTANG PEMBENTUKAN TIM TP2DD KABUPATEN MERANGIN

KEPUTUSAN BUPATI WAKATOBI

Surat Keputusan Bupati Wakatobi Nomor 116 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2023

Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

Dalam Rangka Peningkatan Akuntabilitas dan Transparasi Pengelolaan Keuangan Daerah, serta menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 Tentang Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2016 dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866//SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Kabupaten/Kota, maka perlu dilakukan percepatan Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah dan bahwa Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara tunai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan Korupsi sehingga diperlukan sistem pembayaran yang lebih aman, efisien dan transfara, yaitu sistem pembayaran non tunai

Surat Ke Kominfo Kab Tanah Laut untuk penguatan Jaringan

Berdasarkan hasil identifikasi dan diskusi bersama Pemerintah Daerah masih terdapat perbedaan kualitas sinyal di wilayah Provinsi Kalimantan selatan, hal ini didukung oleh data dari Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Selatan untuk tahun 2020.Masih terdapat beberapa wilayah desa/RT yang memiliki titik blank spot salah satunya di Kabupaten Tanah Laut, terdapat sekitar 45 desa/RT yang berada pada titik blank spot. Adapun jumlah menara layanan seluler adalah sekitar 224 unit yang tersebar di wilayah Kabupaten Tanah Laut dan diharapkan dapat mendukung pemerataan kualitas sinyal di wilayah Kabupaten Tanah Laut. Kemudian perbaikan kualitas penerimaan sinyal internet telepon seluler juga terus diupayakan oleh Pemerintah dan berbagai pihak terkait lainnya, hal tersebut dapat dilihat dari bertambahnya jumlah desa/kelurahan di Kabupaten Tanah Laut yang dapat menggunakan kualitas sinyal lebih baik. Berdasarkan data yang tercatat, dari hanya 98 desa/kelurahan di tahun 2019 yang memiliki sinyal 4G/LTE bertambah menjadi 106 di tahun 2020, diikuti oleh 27 desa/kelurahan dengan sinyal3G/H/H+/EVOD, dan 2 desa/ kelurahan dengan sinyal 2,5G/E/GPRS dan diperkirakanakan terus bertambah sejalan dengan dukungan akan akselerasi ekosistem digital

PERATURAN BUPATI DELI SERDANG NOMOR 107 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DELI SERDANG

Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang ini ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2021, yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualiatas dan terpercaya dengan menerapkan Sistem Pemerintahan yang berbasis elektronik.Peraturan Bupati ini juga merupakan Implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini juga dimaksudkan untuk memberikan acuan, pedoman dan panduan penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Lingkungan Pemerintah Daerah dengan prinsip-prinsip sebagai berikut :1. Efektivitas;2. Keterpaduan;3. Kesinambungan;4. Efisiensi;5. Akuntabilitas;6. Interoporabilitas; dan7. Keamanan.