Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tanah Laut tentang Standard Operating Procedure (SOP) Pelayanan Pembayaran Pajak Daerah Secara Online Melalui Perbankan.Menetapkan Standard Operating Procedure (SOP) Pelayanan Pembayaran Pajak Daerah secara online melalui perbankan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. SOP sebagaimana dimaksud meliputi tata cara, mekanisme, serta alur pelayanan pembayaran pajak daerah secara online.Seluruh pihak yang terlibat dalam pelayanan pembayaran pajak daerah, termasuk petugas pelayanan pajak, pihak perbankan, serta masyarakat wajib mematuhi SOP yang ditetapkan dalam Keputusan ini.Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tanah Laut bertanggung jawab atas sosialisasi dan penerapan SOP ini kepada masyarakat dan pihak perbankan, serta melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan SOP ini.
Ruang Lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah ini adalah mengatur tentang:1.tata cara pemungutan retribusi;2.tata cara pemberiankeringanan, pengurangan, dan pembebasan pembayaran atas pokok retribusi;3.tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi;4.tata carapenghapusan piutang;5.kerjasamapemungutan;6. insentifpemungutan retribusi;7.pemanfaatanpenerimaan retribusi;8. tata carapemeriksaan retribusi;9.tata cara pengenaan sanksi administrasi;10.tata cara pemberian insentif fiskal; dan11. ketentuan penutup