Regulasi

PERATURAN WALIKOTA SURABAYA TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH BIDANG PAJAK DAERAH

PERATURAN WALIKOTA SURABAYA TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH PADA RETRIBUSI JASA UMUM

PERATURAN WALIKOTA SURABAYA TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH PADA RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

PERATURAN WALIKOTA SURABAYA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA SURABAYA NOMOR 43 TAHUN 2024 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH PADA RETRIBUSI JASA USAHA

Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tanah Laut

Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tanah Laut tentang Standard Operating Procedure (SOP) Pelayanan Pembayaran Pajak Daerah Secara Online Melalui Perbankan.Menetapkan Standard Operating Procedure (SOP) Pelayanan Pembayaran Pajak Daerah secara online melalui perbankan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. SOP sebagaimana dimaksud meliputi tata cara, mekanisme, serta alur pelayanan pembayaran pajak daerah secara online.Seluruh pihak yang terlibat dalam pelayanan pembayaran pajak daerah, termasuk petugas pelayanan pajak, pihak perbankan, serta masyarakat wajib mematuhi SOP yang ditetapkan dalam Keputusan ini.Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tanah Laut bertanggung jawab atas sosialisasi dan penerapan SOP ini kepada masyarakat dan pihak perbankan, serta melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan SOP ini.

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 48 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah

Ruang Lingkup pengaturan dalam Peraturan  Bupati  tentang Peraturan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah ini adalah mengatur tentang:1.tata cara pemungutan retribusi;2.tata cara pemberiankeringanan, pengurangan, dan pembebasan pembayaran atas pokok retribusi;3.tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi;4.tata carapenghapusan piutang;5.kerjasamapemungutan;6. insentifpemungutan retribusi;7.pemanfaatanpenerimaan retribusi;8. tata carapemeriksaan retribusi;9.tata cara pengenaan sanksi administrasi;10.tata cara pemberian insentif fiskal; dan11. ketentuan penutup