Peraturan Walikota Kendari Nomor 48 Tahun 2018 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai atas dasarĀ Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan danĀ Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, Setiap Pendapatan dan Belanja daerah harus secara bertahap dilakukan melalui Transaksi Non Tunai. Serta untuk melaksanakan pengelolaan Keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada Peraturan Perundang-undangan, efisien, ekonomis, transfarans dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat.
Perwali Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Kendari No. 48 Thn 2018 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai atas dasar adanya penyesuaian terhadap Jenis Pembayaran Belanjan Barang dan Jasa/Modal pada RSUD Kota Kendari
Surat Keputusan Gubernur Lampung tentang Pembentukan TP2DD Provinsi Lampung