Dalam rangka memperluas akseptasi dan percepatan digitalisasi di daerah guna mendukung kelancaran seluruh tranaksi ekonomi serta efisiensi dalam pengelolaan fiskal daerah, maka Pemerintah Kota Kendari membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah yang tertuang dalam SK Nomor 130 Tahun 2021
Untuk Menyelenggarakan tata kelola pemerintah daerah yang baik dan untuk meningkatkan layanan publik serta membuka peluang bagi pengajsesan, pengelolaan dan pendayagunaan informasi dan komunikasi secara cepat, tepat dan akurat. Maka Pemerintah Kota Kendari atas nama Walikota Kendari membuat Perwali Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik.
Penerapan Sistem E-Pajak Daerah Kota Kendari adalah salah satu visi Pemerintah Kota Kendari untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber penerimaan daerah secara efektif dan efisien berbasis teknologi informasi.
Perwali Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Kendari No. 48 Thn 2018 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai atas dasar adanya penyesuaian terhadap Jenis Pembayaran Belanjan Barang dan Jasa/Modal pada RSUD Kota Kendari