Regulasi

PERATURAN BUPATI PADANG LAWAS UTARA NOMOR 16 TAHUN 2020

TENTANG SISTEM PEMBAYARAN BELANJA DAERAH SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA

KEPUTUSAN BUPATI PADANG LAWAS UTARA NOMOR 501/294/K/2021

TENTANG PEMBENTUKAN TIM PERCEPATAN DAN PERLUASAN DIGITALISASI DAERAH DI KABUPATEN PADANG LAWAS UATARA

Instruksi Bupati Banjar Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai

Dalam Rangka implementasi transaksi non tunai pada perangkat daerah serta menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia  Nomor 10 tahun 2016 tentang Aksi Percepatan dan Pemberantasan Korupsi  dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 900/1867/SJtanggal 17 April 2017 tentang implementasi transaksi non tunai pada perangkat daerah Kabupaten/Kota

PERATURAN BUPATI PADANG LAWAS UTARA NOMOR 50 TAHUN 2018

PELAKSANAAN PEMBAYARAN TRANSAKSI NON TUNAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA

PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN BERBASIS DIGITAL

Penyelenggaraan parkir dilakukan untuk mendorong penggunaan sumber daya parkir secara lebih efisien serta digunakan juga sebagai alat untuk membatasi arus kendaraan ke suatu kawasan yang perlu dibatasi lalu lintasnya. Pelaksanaan tata kelola parkir merupakan alat manajemen kebutuhan lalu lintas yang biasa digunakan untuk mengendalikan kendaraan yang akan menuju suatu kawasan atau pun perkantoran tertentu sehingga dapat diharapkanakan terjadi peningkatan kinerja lalulintas di kawasan tersebut.Pelaksanaan pengelolaan parkir yang dilimpahkan tugasnya kepada orang atau badan (koordinato parkir), sebagaimana yang dimaksudayat (2) pasal 249 Perda KotaPekanbaru Nomor 2 Tahun 2009,maka koordinator parkir harus menunjuk dan menugaskan juru parkir yang berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan pelayanan dan bertanggung jawab kepada penyelenggara fasilitas parkir yang ditunjuk.Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mulai menerapkan pungutan parkir non tunai sejak 1 Oktober 2021. Namun, penerapan parkir berbayar ini dilakukan bertahap agar juru parkir (jukir) dan pengendara terbiasa dengan pembayaran parkir non tunai. "Kami sudah mulai menerapkan pungutan parkir dengan sistem QRIS sesuai kesepakatan dengan pihak ketiga. Kami mulai menerapkan mulai dari ujung Jalan Jenderal Sudirman," kata Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, Rabu (6/10). Satu per satu juru parkir dibekali dengan alat bayar non tunai yang disebut dengan Electronic Data Capture (EDC). Ternyata, ada jukir yang gagap teknologi (gaptek) akibat tingkat pendidikan yang rendah. Bahkan, ada jukir yang tak pandai membaca dan menulis. 

Peraturan Bupati Grobogan Nomor 60 Tahun 2019

Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai