CAPACITY BUILDING TATA CARA PENGGUNAAN QRIS PT. BANK SULUTGO

logo Kota Tomohon

Rabu, 15 Mei 2024 dilaksanakan Rapat Evaluasi dan Rekonsiliasi Pendapatan Asli Daerah Triwulan I Tahun 2024 yang dirangkaikan dengan Capacity Building Tata Cara Penggunaan QRIS (Quick Respon Code Indonesian Standart) oleh PT. Bank SulutGo Cabang Tomohon. Rapat dipmpin Kepala BPKPD Kota Tomohon Drs. Gerardus E. Mogi, MAP,  Kepala Dinas Pariwisata Daerah Kota Tomohon Judhistira Siwu, SH., M.Si, Manager Kantor Kas Walikota PT. Bank SulutGo Cabang Tomohon Christia Pontoh, Manager Dana PT. Bank SulutGo Cabang Tomohon Helvie Rugian, Sekretaris BPKPD Meiddy Pandey, S.Sos, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Friedel W. Y. Liuw, ST., MAP, serta para pejabat dan pengelola di SKPD Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah. 

Selain mengevaluasi kinerja pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melalui sambutan Walikota yang disampaikan oleh Kepala BPKPD menekankan amanat Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2024 pasal 109 ayat (2) bahwa Pembayaran dan Penyetoran Pajak dan Retribusi dilakukan secara elektronik, menindaklanjuti amanat tersebut BPKPD melaksanakan Kegiatan Capacity Building Tata Cara Penggunaan QRIS dengan tujuan untuk menambah pengetahuan ASN, PPPK dan Tenaga Kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon sehingga dapat menjadi Pelopor Digitalisasi Transaksi Pembayaran di Kota Tomohon.