Regulasi

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 95 TAHUN 2018 TENTANG SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 95 TAHUN 2018 TENTANG SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN TAHUN 2017 TENTANG INOVASI DAERAH

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN TAHUN 2017 TENTANG INOVASI DAERAH

Peraturan Bupati Tentang Sistem Online Pajak Daerah

Memberi kemudahan Bagi Wajib Pajak guna efektifitas, efisiensi dan pengawasantentang ketaatan pembayaran pajak daerah

Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Bahwa sesuai ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh ketentuan PajakDaerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah

TATA CARA PENGGUNAAN DAN PENYELENGGARAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

Dalam rangka  melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat(1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkanPeraturan Bupati Situbondo tentang Tata CaraPenggunaan dan Penyelenggaraan Kartu KreditPemerintah Daerah dalam Pelaksanaan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah

Peraturan Bupati tentang pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha Hiburan Diskotik, Karaoke, Kelab malam, Bar, Amndi uap/Spa

Peraturan Bupati tentang pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha Hiburan Diskotik, Karaoke, Kelab malam, Bar, Amndi uap/Spa, sebagai tanggapan terhadap kenaikan signifikan tarif minimum yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Setelah melalui beberpaa prose hearing dan rapat koordinasi antara Pemerintah Provinsi Bali dengan asosiasi Pengusahs Spa, Rapat Koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri dnegan Pemerintah Kabupaten Kota se Indonesia, serta rapat internal pemerintah Kabupaten, maka sesuai ketentuan pada Peraturan Pemerintah no 35 tahun 2023 sebagai peraturan Pelaksana UU no 1 th 2022 tersebut, dimungkinkan bagi Kepala Daerah untuk memberikan insentif kepada pelaku usaha dimaksud. Sehubungan dengan hal tersebut, Bupati Tabanan menetapkan besaran insentif untuk tarif pajak hiburan tertentu dimaksud dengan memberikan discount atau pengurangan sebesar 25% dari tarif yang tertuang pada Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2023.