Sleman Raih Predikat Terbaik Implementasi E-payment Pengadaan Barang/Jasa

logo Kabupaten Sleman

Pemerintah Kabupaten Sleman mendapat apresiasi di tingkat nasional sebagai Pemeritah Daerah Terbaik dalam Implementasi e-payment Pengadaan Barang dan Jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Bupati Sleman, Sri Purnomo diundang LKPP sebagai salah satu narasumber dalam rapat koordinasi nasional pengadaan barang/jasa (Rakornas PBJ) untuk berbagi pengalaman sebagai pemerintah daerah terbaik dalam implementasi epayment PBJ.Rakornas PBJ Tahun 2020 diselenggarakan pada tanggal 18-19 November 2020 di grand Severo Hotel Bogor.

Selain Kabupaten Sleman, Provinsi Bali juga diundang untuk berbagi pengalaman sebagai Pemerintah Daerah Terbaik dalam implementasi perencanaandan realisasi pengadaan. Badan Informasi Geospasial sebagai kementrian/Lembaga terbaik dalam komitmen pencadangan UKM dan penggunaan PDN serta Provinsi Kalimantan Selatan sebagai UKPBJ Terbaik.

Pada rakornas hari kedua, Bupati Sleman hadir dalam sesi berbagi pengalaman keberhasilan tentang penerapan eprocurement terintegrasi yang dimulai sejak perencanaan (e-planning), penganggaran (e-budgeting), pemilihan penyedia (e-tendering), manajemen kontrak (e-kontrak) hingga pembayaran hasil pekerjaan (e-payment). E-procurement terintegrasi ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan smart government menuju Sleman Smart Regency.

Penerapan e-procurement terintegrasi didukung dengan pengembangan aplikasi EPRODA (E-procurement Daerah) dan SIMBAJA (Sistem Informasi Pembayaran Pengadaan Barang/Jasa) sejak tahun 2018. Pada tahun 2020 ini seluruh pengadaan barang/jasa telah terintegrasi secara elektronik. Melalui e-procurement terintegrasi diharapkan pengadaan barang/jasa pemerintah lebih transparan dan akuntabel.

Keberhasilan implemenasi epayment didukung dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Sleman untuk digitalisasi pembayaran yaitu melalui Instruksi Bupati Sleman nomor 2 tahun 2017 tentang pelaksanaan transaksi non tunai, Peraturan Bupati Sleman nomor 11 tahun 2018 tentang Pembayaran Cash Manajemen System dalam Pengeluaran Daerah yang Bersumber dari APBD Kabupaten Sleman, serta Keputusan Bupati Sleman nomor 18.1/Kep.KDH/A/2020 tentang Tim Perluasan dan Percepatan Digitalisasi Daerah Kabupaten Sleman.

Selain itu Pemerintah Kabupaten Sleman juga melakukan elektronifikasi pengelolaan keuangan daerah yaitu pengelolaan pendapatan daerah dengan transaksi non tunai sebesar 98,59% serta pengelolaan belanja daerah dengan transaksi non tunai sebesar 90,81%. Dalam elektronifikasi keuangan daerah ini Pemkab Sleman bekerjasama dengan 5 bank, yaitu BPD DIY, BNI, Bank Mandiri, BRI dan BRI Syariah.

Pemkab Sleman juga menerapkan e-retribusi pelayanan pasar dan cashless payment. Pemkab Sleman bekerjasama dengan Bank Indonesia dalam penerapan cashless payment melalui Quick Response code Indonesian Standard (QRIS) pada obyek wisata candi dan Museum Gunung Merapi, 6 pasar tradisional dan 58 ribu UMKM di wilayah Kabupaten Sleman.

Selain itu Pemkab Sleman juga bekerjasama dengan 5 startup unicorn, yaitu Gojek, Grab, Tokopedia, Bukalapak dan Payfazz. Kerjasama ini dibangun dalam rangka pengembangan ekosistem ekonomi digital terutama dalam pembayaran pajak dan retribusi, pemberdayaan ekonomi dan pengembangan UMKM Kabupaten Sleman