RAPAT HARMONISASI RANPERWAKO TOMOHON TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

logo Kota Tomohon

Pada hari Kamis, 18 April 2024 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Bapak Drs. Gerardus E.Mogi, MAP, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Friedel W.Y.Liuw, ST., MAP bersama staf didampingi Bagian Hukum Setda Kota Tomohon melaksanakan Kegiatan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Walikota Tomohon tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersama Tim Perancang Peraturan perUndang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM. Dalam agenda pembahasan rapat turut dibahas untuk dicantumkan kedalam rancangan perwako tentang tata cara pembayaran retribusi secara elektronik.