Dengan Sistem QRIS, Transaksi Pembayaran Pajak Daerah di Kabupaten Bengkalis Makin Mudah

logo Kabupaten Bengkalis

BENGKALIS,POTRETNEWS.com —QRIS, Quick Response CodeIndonesian Standard adalahstandarisasi pembayaranmenggunakan metode QR Codeagar proses transaksi denganQR Code menjadi lebih mudah,cepat dan terjagakeamanannya. QR (QuickResponse) Code adalah sebuahkode matriks yang dibuat oleh perusahaan Jepang Denso-Wave pada tahun 1994 silam, dimaksudkan agar isinyadapat diuraikan pada kecepatan tinggi.Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis Provinsi Riau baru saja melaunchingPenggunaan Transaksi Pembayaran Pajak Daerah menggunakan sistem QRIS ini padahari Kamis, 25 November 2021 bulan lalu.Bupati Bengkalis Kasmarni, memberikan apresiasi terhadap sistem pelayanan berbasiselektronik dan digital tersebut. Apalagi di era industri 4.0, maka memang semuanyaharus berbasis elektronik."Terobosan seperti ini memiliki banyak dampak dan efek positif bagi kita semua,khususa dalam mendorong percepatan dan perluasan digitalisasi daerah. Denganterciptanya sistem seperti ini, mampu memberikan dampak yang baik dalammeningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bengkalis. Kami harap,program ini bisa senantiasa dikembangkan, khususnya dalam transaksi ekonomilainnya, seperti pasar, pusat wisata, pembayaran zakat dan lain-lain," harap BupatiBengkalis, Kasmarni dalam sambutannya saat launching bulan kemarin.Sistem pembayaran ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat selaku WP dalammelakukan pembayaran. Hanya dengan log-in ke aplikasi/website, sudah langsung bisamembayar pajak terhutang mereka."QRIS ini sistem pembayaran secara elektronik sebagaimana amanat KeputusanPresiden (Kepres) nomor 3 tahun 2021 tentang percepatan perluasan digitalisasidaerah. Presiden juga sudah mengamanatkan bagaimana untuk mengembangkanproses pembayaran secara digital sebagai salah satu upaya untuk daerah-daerahberbuat dan berinovasi. Tentunya, pemerintah daerah khususnya Kabupaten Bengkalis,menyambut baik Kepres ini sehingga kita melakukan upaya melalui launching tadi.Setiap pajak daerah itu, baik PBB P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan danPerkotaan) maupun PDL (Pajak Daerah Lainnya) seperti pajak restoran, hotel, tempathiburan dan lain sebagainya. Ini kita lakukan supaya di masa pandemi Covid-19sekarang yang belum hilang sepenuhnya, pemerintah daerah Kabupaten Bengkalis bisaberinovasi. Upaya ini kita berikan kepada masyarakat selaku WP tadi sebagaipelayanan terbaik sehingga proses pembayaran dan rentang kendali dan waktumemudahkan masyarakat," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda KabupatenBengkalis/Kabid Penagihan, Syahruddin SH MM.