Diskominfo Pangkalpinang sosialisasikan tanda tangan elektronik kepada OPD

logo Kota Pangkal Pinang

Sistem Elektronik diharuskan menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi, bukan scan tanda tangan. Hal ini lebih terjamin keamanannya melalui ID (Identitas atau pengenal) Digital dan algoritma persandian yang dienskripsi kunci parameter tertentu. Aspek validalitasnya juga penting dalam mengatur keabsahan tanda tangan, sehingga Diskominfo diharapkan dapat menjadi gerbang terdepan dalam menggagas keamanan TTE ini. 

Kebijakan Penerapan Sistem Tanda Tangan Elektronik (TTE) dalam rangka untuk mendukung Program Nasional  Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) di Kota Pangkalpinang. Dalam ini diterapkan untuk Ketetapan BPHTB dan SPT PBB P2, sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang berpartisipasi dalam pembangunan Kota Pangkalpinang melalui Pembayaran Pajak BPHTB dan PPB P2 secara Online, yang merupakan Program Unggulan yang disampaikan dalam kegiatan Champions P2DD ini.