Beri Kemudahan Tertib Pajak, Lamongan Launching E-SPTPD dan E-BPHTB

logo Kabupaten Lamongan

Di era digitalisasi, berbagai bidang dituntut untuk memberikan akses kemudahan dan kecepatan khususnya kepada wajib pajak di dalam pembayaran pajak daerah. Keberadaan wajib pajak yang tersebar di berbagai daerah tentunya sangat membutuhkan adanya digitalisasi untuk akses percepatan pembayarannya. Untuk itu, dalam rangka memberikan kemudahan dan tertib perpajakan, serta meningkatkan pelayanan pajak, Badan Pendapatan Daerah bekerjasama dengan Bank Jatim melaksanakan launching digitalisasi pajak daerah yakni e-SPTPD (elektronik surat pemberitahuan pajak daerah) dan e-BPHTB (elektronik bea perolehan hak atas tanah dan bangunan), Kamis (9/6) di Pendopo Lokatantra Kabupaten Lamongan.

Diungkapkan Bupati Yes, sesuai misi ke 5 RPJMD Lamongan yakni menghadirkan tata kelola pemerintah yang dinamis, serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas sebagai upaya optimalisasi reformasi birokrasi, launching digitalisasi ini merupakan salah satu bentuk implementasi pada digitalisasi.
“Tata kelola pemerintahan yang dinamis ini penting, yakni yang adaptif terhadap permintaan publik terkait pelayanan yang diberikan, serta berbenah untuk terus memperbaiki pelayanan. Hari ini adalah e-SPTPD dan e-BPHTB. Tidak hanya pajak tapi layanan-layanan lain yang tujuannya agar masyarakat semakin mudah, semakin cepat, juga semakin akuntabel dan transparan pemerintah dalam memberikan pelayanan,” ujar Pak Yes.

Ditambahkan Pak Yes, semua lini harus terus berproses agar di Lamongan digitalisasi ini dapat menjadi 100 persen. Hal tersebut demi kesejahteraan masyarakat. “Kita hadir untuk memberikan layanan yang baik di Lamongan, yang tentu berimbas pada kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Kepala Bapenda Lamongan Ahmad Farikh mengatakan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk memberikan kemudahan dan tertib perpajakan, yaitu tertib pendaftaran, tertib pelaporan, dan tertib pembayaran.

“Ada beberapa hal yang ingin kita jangkau terkait dengan acara ini. Yang pertama adalah dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan perpajakan di Lamongan. Yang kedua untuk memberikan kemudahan kemudian meningkatkan pelayanan pajak daerah, serta menekan cost atau biaya terkait dengan perpajakan. Yang ketiga kita ingin menggugah kesadaran wajib pajak terkait dengan kewajibannya, dan yang keempat dalam rangka untuk mengoptimalkan pendapatan hasil daerah Kabupaten Lamongan,” terang Farikh.
Pada kesempatan tersebut, Direksi Bank Jatim Arif Wicaksono mengungkapkan bahwa dengan adanya aplikasi ini akan lebih memberikan kemudahan pada wajib pajak. “Dengan aplikasi ini akan semakin mudah, wajib pajak tinggal mengakses aplikasi, bisa menggunakan website PAD maupun bisa menggunakan aplikasi, yang kemudian bisa diperoleh kode billing, kode pembayaran, calon pajak datang ke bank jatim untuk membayar pajak,” ungkapnya.