DINILAI EFEKTIF TINGKATKAN PAJAK DAERAH, BANKALTIMTARA TAMBAH ALAT REKAM PAJAK

logo Kota Tarakan

TARAKAN-Pimpinan PT BPD Kalimantan Timur danKalimantan Utara Cabang Tarakan, Muhammad Ali yang diwakili oleh Pimpinan Bidang Layanan dan Operasional (Purnamasari) secara simbolis 40 unit alat rekam pajak kepada WaliKota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes pada kegiatan High Level Meeting (HLM)Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kota Tarakan di Gedungserbaguna Kantor Wali Kota Tarakan(22/9).

Penyerahanalat rekam pajak tersebut merupakan kelanjutan dari program kerjasamaPemerintah Kota Tarakan denganBankaltimtara Cabang Tarakan. Pada tahap sebelumnya telah diserahkan 50 unitalat rekam pajak yang dilakukansecara bertahap sejak tahun 2020 sd 2022 dan pada tahun 2023 ini, Bankaltimtara kembali menyerahkan 40 unitalat rekam pajak yang terdiri atas 27 unit TerminalMonitoring Device (TMD) dan 13 unit MobilePOS yang akan digunakan pada objek pajak retoran(Café/Rumah Makan).

Hasil evaluasi danmonitoring yang dilakukan oleh Bidang Pendapatan BPKPAD Kota Tarakan terhadap50 unit alat rekam pajak yang telahdigunakan pada 20 objek pajak hotel dan 30 objek pajak restoran telah memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap peningkatan pendapatan daerah khususnya dari objekpajak hotel dan retoran. Penerimaan paja hotel dari 20 hotel pengguna alatrekam pajak pada tahun 2020 tercatatRp3,3 Milyar kemudian tumbuh menjadi Rp5,46 Milyar pada tahun 2021 dan padatahun 2022 mencapai Rp6,82 Milyar atau mengalamirata-rata pertumbuhan sebesar 44,98 %.

Realisasipenerimaan pajak restoran dari 30 objek pajak restoran yang telah menggunakanalat rekm pajak pada tahun 2020tercatat Rp1,04 Milyar kemudian tumbuh signifikan menjadi Rp5,46 Milyar padatahun 2021 dan pada tahun 2022 mencapaiRp6,82 Milyar atau mengalami rata-ratapertumbuhan sebesar 120,97%

Secarakeseluruhan, pemanfaatan alat rekam pajak juga memberikan dampak yang cukupbesar terhadap peningkatan pendapatandaerah dari objek pajak hotel dan retoran. Tahun 2020 total pendapatan daerah dari objek pajak hotel dan restorantercatat sebesar Rp11,45 Milyar kemudian tumbuh menjadi Rp14,65 Milyar pada tahun 2021 dan pada tahun 2022 telah mencapai Rp19,48 Milyar. Bahkanrealisasi pada periode 19 September 2023 total pendapatan daerah dari pajak hotel dan restoran telah mencapai Rp20,76Milyar.

Efektifitas dari pemanfaatan alat rekam pajak tentu tidak hanyadikarenakan keberadaan alat rekamnya saja, namun diperlukan monitoring dan pengawasan yang ekstra baik dari Bidang Pendapatan BPKPAD Kota Tarakanmaupun masyarakat secara umum termasukmedia massa. Upaya pengawasan dan monitoringyang telah dilakukan diantaranya melakukan uji petik/silent operation terhadap nota/struk pembayaran, memberikan pembinaandan teguran bagi Wajib Pajak bahkan sampai pada kegiatanpemeriksaan pajak daerah yang dilakukan oleh Tim Terpadu.

Masyarakat/konsumen termasukmedia massa juga diharapkan ikut serta membantumelakukan pengawasanpenggunaan alat rekam pajak guna memastikan bahwa pajak yang kita bayar ataudipungut oleh pengelola hotel dan restoran disampaikan kepada Pemerintah Kota Tarakan. Salah satu bentuk pengawasanyang dapat dilakukan adalah dengan selalu meminta/mengambil struk pembayaransebelum meninggalkan kasir danmengirimkan ke nomor WhatsApp Center Info Pajak Daerah Kota Tarakan di nomor 0811-5255-225.