Terus Telurkan Inovasi Permudah Pembayaran Pajak

logo Kabupaten Mojokerto

Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah berupa denda yang diberlakukan selama tiga bulan yakni dari bulan Januari hingga bulan Maret, hari ini memasuki batas akhir. Selanjutnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto menunggu kebijakan lebih lanjut. Penghapusan sengaja diberlakukan Pemkab Mojokerto sehubungan dengan adanya pandemi Covid-19. Hal itu untuk meringankan beban terhadap para wajib pajak dan untuk memulihkan pertumbuhan ekonomi. ’’Kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini mulai diberlakukan Januari tahun ini. Batas akhirnya tanggal 31 Maret,’’ ungkap Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Bambang Eko Wahyudi. Tak hanya meringankan beban dengan kebijakan penghapusan administrasi selama tiga bulan, bapenda juga melakukan terobosan lain yang bertujuan memberikan kemudahan wajib pajak. Yakni, terkait pembayaran. ’’Kami menggandeng pihak lain kaitannya pembayaran agar bisa dilakukan secara online atau non tunai,’’ sahut Bambang. Sehingga, dikatakannya, para wajib pajak tidak harus bersusah payah membayar ke kantor. Mereka bisa langsung melalui minimarket, aplikasi milik bank, atau aplikasi elektrik lainnya. ’’Lebih praktis dan lebih mudah. Sehingga, tidak memberatkan wajib pajak,’’ katanya. Wajib pajak bisa melakukan pembayaran melalui Bukalapak, Tokopedia, Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI, BNI Syariah, Traveloka, Indomaret, Alfamart, Link Aja, dan BRI. Yang terbaru, bisa melalui OVO, BCA, dan Kantor Pos. "Dengan lebih banyak pilihan metode pembayaran semoga dapat membantu para Wajib Pajak untuk membayarkan Pajak Daerahnya. dengan begini, diharapkan Penerimaan Pajak Daerah dapat maksimal."

Sementara itu, selama tiga bulan ini, badan pendapatan daerah kabupaten mojokerto juga terus bergerak ke desa-desa membagikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Melangkah dari Januari, kemarin pembagian surat tersebut sudah tuntas. ’’Alhamdulillaah, sudah selesai semua. Termasuk PBB, juga bisa melakukan pembayaran melalui aplikasi atau tempat-tempat yang sudah kami sediakan tadi,’’ kata Bambang. "Karena sudah ada aplikasi Pooling Desa, pembayaran PBB-P2 yang melalui desa juga lebih efektif serta efisien". lanjut Bambang. "Karena Pooling Desa ditujukan kepada Petugas Pemungut Pajak di tingkat Desa agar lebih mudah dalam mengadministrasi dan membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan" imbuhnya.