Perluasan Channel Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

logo Kota Tasikmalaya

dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kemudahan masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara digital, mohon saudara dapat memfasilitasi perluasan channel pembayaran dengan Virtual Account dan QRIS Dinamis bekerjasama dengan Bank BJB Cabang Tasikmalaya.

Quick Response Code Indonesian Standard atau biasa disingkat QRIS (dibaca KRIS) adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code. QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjag​a keamanannya. Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS

Saat ini, dengan QRIS, seluruh aplikasi pembayaran dari penyelenggara manapun baik bank dan nonbank yang digunakan masyarakat, dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (pedagang) berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.

Merchant Hanya Perlu Membuka Rekening ATAU akun PADA shalat Satu Penyelenggara QRIS Yang Sudah berizin Dari BI . Selanjutnya, merchant sudah dapat menerima pembayaran dari masyarakat menggunakan QR dari aplikasi manapun penyelenggaranya. Jadi, ayo pakai QRIS!​​​.

Ketentuan QRIS

QRIS mengakomodir 2 model penggunaan QR Code Pembayaran yaitu Merchant Presented Mode (MPM) dan Customer Presented Mode (CPM). Namun demikian, implementasinya mengacu pada standar QRIS yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai standar nasional. 


Para Pihak dalam Pemrosesan Transaksi QRIS

Para pihak dalam transaksi QRIS terdiri atas Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), Lembaga Switching, Merchant Aggregator; dan pengelola National Merchant Repository. Yang dapat melakukan transaksi QRIS adalah Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang termasuk dalam kelompok Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran front end seperti Penerbit dan/atau Acquirer.

PJSP dan Lembaga Switching yang melaksanakan kegiatan persetujuan QRIS wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.


Sumber Dana Transaksi QRIS

Transaksi QRIS menggunakan sumber dana berupa simpanan dan/atau instrumen pembayaran berupa kartu debet, kartu kredit, dan/atau uang elektronik yang menggunakan media penyimpanan berbasis server. Penggunaan sumber dana dan/atau instrumen pembayaran berdasarkan proposal dari Lembaga Standar yang disetujui Bank Indonesia.


Nominal Transaksi QRIS

Nominal Transaksi QRIS dibatasi paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) per transaksi. Penerbit dapat menetapkan batas nominal ide dan/atau bulanan atas Transaksi QRIS yang dilakukan oleh pengguna QRIS, yang ditetapkan berdasarkan manajemen risiko Penerbit.

Lampiran :

Unduh Materi