PEMASANGAN ALAT REKAM DATA TRANSAKSI

logo Kabupaten Banjar

Bekerjasama dengan Bank Kalimantan Selatan dalam hal pengadaannya, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Banjar melaksanakan pemasangan Alat Perekam Data Transaksi sebanyak total 71 buah pada Wajib Pajak Hotel dan Restoran di seluruh wilayah kabupaten Banjar. Tujuan dipasangnya alat ini adalah untuk melakukan pemantauan transaksi secara online dan yang terjadi pada wajib pajak. Dengan pemasangan alat tersebut diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak daerah di Kabupaten Banjar mengingat banyaknya manipulasi laporan penjualan yang dilakukan oleh Wajib pajak sebagai salah satu kelemahan dari Self assessment system. Direncanakan kedepannya semua hotel restoran hiburan dan parkir sudah terpasang alat tersebut secara bertahap. Alat perekam data transaksi ini digunakan untuk mendukung transparansi pembayaran wajib pajak yang berfungsi mencatat semua transaksi dari wajib pajak yang kemudian tercetak oleh printer point of sales. Dengan alat ini juga diharapkan Semakin memudahkan wajib pajak dalam mengetahui jumlah pajak yang akan dibayarkan sehingga dapat segera dibayar baikĀ  secara tunai maupun non tunai .

Pemasangan dilakukan secara bertahap yang sebelumya sudah dilakukan uji coba pemasangan sebanyak 19 buah di November-Desember 2020, selanjutnya dipasang sebanyak 53 buah di bulan April-Mei tahun 2021. Untuk tahun 2022 ini direncanakan akan dilakukan pemasangan sebanyak 25 buah Sehingga total alat terpasang sebanyak 97 buah.

Dengan pemasangan Alat perekam data transaksi tersebut memudahkan dalam pengawasannya, Namun dalam hal ini BPKPAD melakukan kegiatan rekonsiliasi antara data tercatat di BPKPAD dengan data yang dimiliki oleh wajib pajak agar terdapat kesesuaian data dan meminimalisir selisih data yang tidak sinkron.