KEGIATAN SOSIALISASI TENTANG SATUAN TUGAS TIM PERCEPATAN DAN PERLUASAN DIGITALISASI DAERAH .

logo Kabupaten Berau

KEGIATAN SOSIALISASI SURAT KEPUTUSAN BUPATI BERAU NOMOR 214 TAHUN 2021 TENTANG SATUAN TUGAS TIM PERCEPATAN DAN PERLUASAN DIGITALISASI DAERAH.

Dasar Hukum :

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.

Berdasarkan Keputusan Bupati Berau Nomor 214 Tahun 2021 tentang Pembentukan Satuan Tugas Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.

Maksud dan Tujuan Sosialisasi :

Untuk Mendorong Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) guna meningkatkan transparansi transaksi Keuangan Daerah, mendukung tata kelola dan mengintegrasikan Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah Dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah.

Dalam Melaksanakan Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah seluruh tim yang masuk dalam Satuan Tugas TP2DD harus bersinergi untuk mempercepat dan memperluas digitalisasi sebagaimana Keputusan Bupati Berau.

Waktu Pelaksanaan :

Hari Kamis 24 Juni 2021.

Pada Pukul 08.00 Wita.

Tempat Ruang Rapat Gedung terpadu II Lantai II Bapelitbang Kabupaten Berau.

Nara Sumber :

Hj. Sri Eka Takariyati, SH, MM dengan Materi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah.

Syamsu Alam (Pimpinan Bankaltimtara Cabang Tanjung Redeb) dengan materi Percepatan dan peran Pemerintah dalam Pembentukan TP2DD dan Implementasi Perluasaan Transaksi Non Tunai untuk mendukung Implementasi TP2DD dan ETPD.

Peserta Sosialisasi :

1. Inspektorat Kab. Berau.

2. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kab. Berau.

3. Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Berau,.

4. Dinas Kesehatan Kab. Berau .

5. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kab. Berau,

6. Dinas Perikanan Kab. Berau.

7. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Berau.

8. Dinas Pengendalian Penduduk, KB, P3A Kab. Berau,

9. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Berau.

10. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Berau.

11. Dinas Pendidikan Kab. Berau.

12. Dinas Koperindag Kab. Berau.

13. Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Berau .

14. Dinas Perhubungan Kab. Berau.

15. Bagian Umum Setda Kab. Berau.

Kesimpulan :

Pelaksanaan Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah dapat terealisasi secara bertahap. Dalam melaksanakan Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah seluruh Tim yang masuk dalam Satuan Tugas TP2DD harus bersinergi untuk mempercepat dan memperluas digitalisasi sebagaimana Keputusan Bupati Berau.