SOSIALISASI PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME DI KOTA SURABAYA

logo Kota Surabaya

Sosialisasi tentang Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah dipimpin oleh Ibu Chairani Agustiana selaku Kepala Bidang Pajak Hotel, Restoran, PPJ, Parkir, Reklame, Hiburan dan Air Tanah, bekerjasama dengan Bagian Hukum dan Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Surabaya mengundang sekitar 300 wajib pajak reklame.  Acara ini juga didampingi oleh pembiacara dari praktisi akademik, Dr. Rusdianto Sesung, SH, MH.  Antuasisme wajib pajak reklame menghadiri acara ini sekaligus sebagai jang diskusi antara Pemerintah Kota Surabaya dengan para wajib pajak reklame tentang ketentuan yang harus dipatuhi sesuai amanah Perda 5 Tahun 2019.  Acara ini diselenggarakan di Ruang Pola Badan Perencanaan Pembangunan Lantai 3.