Sosialisasi Pajak Online

logo Kota Surabaya

Sosialisasi Penerapan Pajak Online di Kota Surabaya ini diselenggarakan pada tanggal 15 September 2022 dengan peserta dari wajib pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir.  Acara ini diselenggarakan bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan penekanan kepada wajib pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir untuk menerapkan pajak online sesuai amanah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penerapan Sistem Online di Kota Surabaya.  Penerapan sistem online ini bertujuan untuk transparansi pengelolaan pajak di Kota Surabaya. Wajib pajak yang menerapkan sistem online, aktifitas pelaporan dan pembayaran pajaknya bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor pelayanan pajak.  Integrasi sistem antara Pemerintah Kota Surabaya dan Sistem yang dimiliki oleh Wajib pajak sangat memungkinkan, sehingga transaksi wajib pajak dapat dilihat secara real time oleh Pemerintah Kota Surabaya.