Pengenalan/sosialisasi e-SPTPD

logo Kabupaten Blitar

  • Sebagaimana amanat Undang Undang Nomor 28 Tahun2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kemudian diubah denganUndang Undang Nomor 1 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yangdidalamnya juga mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perludilakukan sosialisasi kepada pengusaha restoran/rumah makan/cafe/catering.
  • Pajak restoran adalh jenis pajak yang bersifatself asesmen dimana wajib pajak menghitung, mencatat dan melaporkan sendiri omsetnya untuk dilakukan pembayaran pajaknya.
  • Kepatuhan wajib pajak sangat diharapkan demikianjuga ketaatannya karena Bapenda sudah memberikan kepercaannya kepada wajib pajak untuk melaporkan dan membayar kewajiban pajaknya.
  • Aplikasi untuk melakukan pelaporan juga sudah dibuat yaitu e-sptpd
  • Untuk masuk ke e-sptpd melalui https://e-sptpd.blitarkab.go.iddengan username nomor NPWPD dan password 1,2,3,4
  • Pembayaran pajak dapat dilakukan dengan menunjukkan kode billing ke teller bank atau mobil banking