Bapenda Tala Susun Strategi Hadapi UU Baru Soal HKPD

logo Kabupaten Tanah Laut

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tanah Laut (Tala) menghadapi tantangan berat akibat diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2021 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah dan Daerah (HKPD).

Pasalnya UU tersebut dapat berdampak pada hilangnya pendapatan daerah bila tak dijalankan. Maka dari itu, mereka menyusun strategi agar menghadapi UU itu.

Forum Group Discussion (FGD) digelar pada Selasa (18/7/2023) tadi. Dalam FGD tersebut, Bapenda Tala berkolaborasi dengan dua narasumber dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Selatan. Pesertanya dari seluruh unsur SKPD.

Dalam FGD tersebut, mereka membahas rancangan peraturan daerah bupati (raperbup) mengenai petunjuk teknis pelaksanaan raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Kabag Hukum Setda Tala, Alfirial mengungkap, ada perbedaan signifikan antara UU lama dan UU baru.

Kata dia, ada 7 item retribusi yang dihapus dari UU lama, nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Retribusi tera dan pengujian kendaraan bermotor termasuk yang dihapus oleh UU baru,” ujar Alfirial.

Alfirial menyebut, raperda telah mendapat rekomendasi dari Bapemperda. Berikutnya akan diproses Bupati Tala agar disampaikan pada DPRD.

https://poroskalimantan.com/bapenda-tala-susun-strategi-hadapi-uu-baru-soal-hkpd/

Lampiran :

Unduh Materi