PEMUNGUTAN PAJAK MELALUI PIHAK PENGELOLA JASA KEUANGAN

logo Kabupaten Belitung Timur

Pengelolaan Data dan Informasi Pajak Daerah Pemerintah BelitungTimur yang terintegrasi dalam mendukung peningkatan pemungutan pajak daerah, dengan bekerjasama melalui pihak pengelola jasa keuangan, yaitu PT.Pos Indonesia dan Bank Sumsel Babel yang telah dilaksanakan mulai dari tahun 2019 yang masih tetap berjalan sampai saat ini.

Mengacu kepada Perjanjian Kerjasama

  • 1. Perjanjian Kerjasama BPKPD dengan PT. POS INDONESIA(Persero) nomor: 900/PKS/BPKPD/V/2019, dan nomor: 318/REG 3/JKRJ/PJK/HK/0519tentang Penerimaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan(PBB-P2), tanggal 28 Agustus 2018 dan telah diperbaharui dengan PerjanjianKerjasama BPKPD dengan PT. POS INDONESIA (Persero) nomor: 11/PKS/I/BT/2021, dannomor: 298/KPTDN/JASKUG/PKS/2021, nomor: tentang Penerimaan Pembayaran PajakDaerah, tanggal 7 Mei 2021;
  • 2. Perjanjian Kerjasama BPKPD dengan PT.Bank PembangunanDaerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Cabang Manggar nomor:022/PKS/BPKPD/2019, nomor: 030/PKS/MGR/2019 tentang Pembayaran Pajak Daerahsecara online, tanggal 1 Agustus 2019;
  • 3. Perjanjian Kerjasama BPKPD dengan PT.Bank PembangunanDaerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Cabang Manggar nomor:021/PKS/BPKPD/2021, 017/PKS/MGR/2021, tentang Layanan Penerimaan PembayaranPajak Daerah Melalui Teknologi Host to Host dan Layanan Penyediaan AlatPerekaman Data Transaksi Usaha, tanggal 28 Desember 2021;