Asistensi Penyusunan Peta jalan ETPD

logo Kota Denpasar

Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam pengelolaan keuangan daerah melalui pelaksanaan transaksi non tunai dan untuk mempercepat perluasan Elektronik Transaksi Pemerintah (ETP) Daerah telah dibentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah(TP2DD) dengan Keputusan Walikota Denpasar Nomor 188.45/702/HK/2021 tentangPembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Pemerintah Kota Denpasar. Dalam rangka implementasi tersebut diperlukan penyusunan Peta Jalan ETPD sebagai pedoman dalam menjalankan program jangka panjang yangberkesinambungan dan selaras dengan RPJMD. Peta jalan ETPD secara garis besarmenampilkan tujuan , jenis, target dan time line kegiatan prioritas dari aspek pendapatan dan belanja daerah.

  1. Hasil Yang Dicapai
    1. 1. PenyusunanPeta jalan ETPD harus berkesinambungan dan selaras dengan RPJMD sehinggamenjadi bagian dari RKPD yang diprioritaskan oleh Kepala Daerah.
    2. 2. Informasi pada Peta Jalan ETPD secara garis besarnya menyajikan tujuan yang ingin dicapai, Jenis pendapatan dan belanja yang akan di elektronifikasi, target pencapaian berupa jadwal/ time line elektronifikasi beserta jumlah anggaran yang akan dibutuhkan untuk pengembangan ETPD dan OPD penanggung jawab dari masing-masing kegiatan ETPD.
    3. 3. PenyajianPeta jalan ETPD dituangkan dalam bentuk matrix yaitu berupa gambar, kolom maupun diagram dalam rangka memudahkan pembaca untuk lebih cepat mengerti atas peta jalan dimaksud.

Lampiran :

Unduh Materi