Regulasi

PERATURAN BUPATI TUBAN NOMOR 40 TAHUN 2023 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH BIDANG PAJAK DAERAH

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (7), Pasal 7 ayat (3), Pasal 16 ayat (5), Pasal 31 ayat (5), Pasal 58 ayat (5), Pasal 98, Pasal 99 ayat (6), Pasal 109 ayat (5), Pasal 112 ayat (6), Pasal 122 ayat (4), Pasal 125 ayat (7), Pasal 128 ayat (6), Pasal 140 ayat (4), Pasal 141 ayat (11), Pasal 142 ayat (7), Pasal 143 ayat (8), Pasal 150 ayat (2), Pasal 156 ayat (4), Pasal 158 ayat (6) dan Pasal 160 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bidang Pajak Daerah;

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

a. bahwa Pajak dan Retribusi merupakan salah satu sumber penerimaan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pemerintahan dan pembangunan;b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah;d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Ketentuan Umum Retribusi Daerah

Merupakan turunan dari Perda PDRD yang mengatur pemungutan retribusi daerah.

Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Peraturan Daerah ini disusun dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Intruksi Bupati Jembrana tentang Percepatan Pelaksanaan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (e-TPD)

Percepatan pelaksanaan transformasi pengelolaan transaksi dari tunai menjadi non tunai berbasis digital terkait dengan retribusi daerah dan pajak daerah yang dikelola oleh Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jembrana yang difasilitasi oleh Bank BPD Bali

KEPUTUSAN BUPATI JEMBRANA TENTANG PEMBENTUKAN TIM PERCEPATAN DAN PERLUASAN DIGITALISASI DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN JEMBRANA

Mengamanatkan untuk membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Pemerintah Kabupaten Jembrana untuk menyusun peta jalan dan rencana aksi, melakukan sosialisasi dan edukasi pelaksanaan ETPD, melaksanakan ETPD, melakukan monitoring atas pelaksanaan ETPD, melakukan monitoring, evaluasi dan melaporkan atas pelaksanaan ETPD.