Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah
Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor 900/435/Kpts/2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kabupaten Nagan Raya
Tujuan dilaksanakan Peta Jalan Eletronifikasi Transaksi pemerintah daerah untuk meingkatkan transparansi transaksi pemerintah daerah , sehingga menguranggi kebocoran pada sisi pendapatan daerah serta meningkatkan efektifitas dan efesinsi pada sisi belanja daerah
Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah
Untuk percepatan pelaksanaan Implementasi transaksi non tunai pada pemerintah Daerah