Regulasi

Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri)

Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah

Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor 900/435/Kpts/2021

Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor 900/435/Kpts/2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kabupaten Nagan Raya

PETA JALAN ELEKTRONIFIKASI TRANSAKSI PEMERINTAH DAERAH

Tujuan dilaksanakan Peta Jalan Eletronifikasi Transaksi pemerintah daerah  untuk meingkatkan transparansi transaksi pemerintah daerah , sehingga menguranggi kebocoran pada sisi pendapatan daerah serta meningkatkan efektifitas dan efesinsi pada sisi belanja daerah 

Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan

Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi Sulawesi Selatan

Peraturan Menteri Dalam Negeri

Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah

Instruksi Bupati Pelaksanaan Transaksi Non Tunai

Untuk percepatan pelaksanaan Implementasi transaksi non tunai pada pemerintah Daerah