Regulasi

Perjanjian Kerjasama BPKAD Karangasem dengan PT. Bank BPD Bali

Perjanjian Kerjasama BPKAD Karangasem dengan PT. Bank BPD Bali Nomor 075/421/PKS-BPKAD/Pemkesra/2022 --0263/KRS/DJA/2022 tentang Pemungutan dan Pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) secara Elektronik. Ruang lingkup perjanjian kerjasama ini adalah optimalisasi pemungutan pajak MBLB dengan penyediaan pembayaran pajak MBLB secara elektronik melalui fasilitas layanan bank persepsi.

Peraturan Bupati No. 55 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak MBLB

Peraturan Bupati No. 55 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak MBLB sebagai perubahan atas Peraturan Bupati No. 44 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak MBLB. Adapun perubahan yang dimaksud dalam rangka mendukung digitalisasi pajak MBLB.adapun digitalisasi pajak MBLB yaitu dimaksud yaitu :1. digitalisasi Surat Tanda Pengambilan (faktur) MBLB2. sistem monitoring online yang terintegrasi3. kanal digital pembayaran pajak MBLB4. pelaporan online pajak MBLB

Peraturan Bupati No. 44 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak MBLB

Peraturan Bupati No. 44 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak MBLB sebagai dasar dan tata cara pemungutan pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan), mulai dari pendataan, penetapan, penagihan, pengawasan dan pembayaran pajak MBLB.selanjutnya Peraturan Bupati No. 44 Tahun 2018 diubah dengan Peraturan No. 55 Tahun 2021 yang mengatur tentang digitalisasi Pajak MBLB.

Peraturan Bupati No 64 Tahun 2018

Transaksi Non Tunai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi

Buku Roadmap Implementasi ETPD Kab. Bekasi

Roadmap Implementasi ETPD Kab. Bekasi Tahun 2021-2025

Surat Edaran Bupati Bekasi Tentang Pendaftaran Dan Pendataan Pajak Restoran Jasa Boga / Katering

Peningkatan Pendapatan Pajak Restoran Melalui Optimalisasi Pendaftaran Dan Pendataan Pajak Restoran Jasa Boga / Katering Di Kabupaten Bekasi