Regulasi

SK Bupati Bekasi tentang Tim Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kabupaten Bekasi

Bupati Bekasi Menetapkan Tim Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kabupaten Bekasi Sesuai Dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daerah

Pelaksanaan Pembayaran Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Secara Non Tunai Di Kabupaten Bekasi

Pelaksanaan Pembayaran Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Secara Non Tunai Di Kabupaten Bekasi

Surat Edaran Sekda Provinsi Bali Nomor 1702 Tahun 2019

Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor 1702 Tahun 2019 tanggal 1 Juli 2019 tentang transaksi Non Tunai.Menunjuk surat edaran Menteri Dalam Negeri No. 910/1866/SJ Tanggal 17 April 2017 tentang implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Provinsi, serta dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan transaparansi Transaksi non tunai khususnya dari sektor Retribusi Daerah, maka diminta kepada seluruh OPD Penghasil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali segera menyampaikan sarana dan prasarana untuk mendukung sistem Transaksi Non Tunai / E-Retribusi pada tahun 2020 di bawah koordinasi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali.

Keputusan Gubernur Bali Nomor 346/04-E/HK/2021

Keputusan Gubernur Bali Nomor 346/04-E/HK/2021 Tentang Pembentukan Dan Susunan Keanggotaan Tim Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daerah Pemerintah Provinsi Bali tanggal 12 Maret 2021.

Komitmen (TP2DD) Provinsi Bali pada tanggal 24 November 2020

Penandatanganan Komitmen Pembentukan Tim Percepatan dan PerluasanDigitalisasi Daerah (TP2DD) Provinsi Bali pada tanggal 24 November 2020.

Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah

Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah