Regulasi

Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Informasi dan Teknologi di Lingkungan Pemkab Tapsel

mengatur tentang penggunaan Aplikasi Penatausahaan Keuangan Daerah yang terintegrasi dengan CMS milik PT Bank SUMUT dalam melakukan Transaksi Non Tunai

KEPUTUSAN WALIKOTA TANGERANG SELATAN NOMOR 900/Kep.58-Huk/2021

Keputusan Walikota ini dibuat dalam rangka percepatan digitalisasi dan perluasan digitalisasi daerah melalui pengembangan elektronifikasi pemerintah daerah dan melaksanakan amanat keputusan presiden nomor 3 tahun 2021 tentang satuan tugas percepatan dan perluasan digitalisasi daerah, tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah 

Keputusan Wali Kota No 900/546 Tahun 2022 Ttg Peta Jalan Implementasi ETPD

Keputusan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 900/546 Tahun 2022 tentang Peta Jalan Implementasi Elektrinifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2022-2025

Peraturan Bupati Landak Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pembayaran Non Tunai

Peraturan Bupati Landak Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pembayaran Non Tunai

PETA JALAN (ROADMAP) PELAKSANAAN ELEKTRONIFIKASI TRANSAKSI PEMERINTAH DAERAH

Keputusan Bupati Luwu Utara tentang Peta Jalan (Roadmap) Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah

SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PELAYANAN ONLINE PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (SI JEMPOL JARI)

Mengatur penggunaan aplikasi dalam pembayaran pajak dan retribusi yang terhubung dengan perbankan, PPOB, agen bank yang bermuara pada sistem pembayaran elektronik (non tunai)