mengatur tentang penggunaan Aplikasi Penatausahaan Keuangan Daerah yang terintegrasi dengan CMS milik PT Bank SUMUT dalam melakukan Transaksi Non Tunai
Keputusan Walikota ini dibuat dalam rangka percepatan digitalisasi dan perluasan digitalisasi daerah melalui pengembangan elektronifikasi pemerintah daerah dan melaksanakan amanat keputusan presiden nomor 3 tahun 2021 tentang satuan tugas percepatan dan perluasan digitalisasi daerah, tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerahÂ
Keputusan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 900/546 Tahun 2022 tentang Peta Jalan Implementasi Elektrinifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2022-2025
Peraturan Bupati Landak Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pembayaran Non Tunai
Keputusan Bupati Luwu Utara tentang Peta Jalan (Roadmap) Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah
Mengatur penggunaan aplikasi dalam pembayaran pajak dan retribusi yang terhubung dengan perbankan, PPOB, agen bank yang bermuara pada sistem pembayaran elektronik (non tunai)