Dalam rangka mendukung tata kelola keuangan inhklusif, percepatan dan perluasaan digitalisasi di daerah guna mendukung kelancaran seluruh transaksi ekonomi dengan efeisien dalam pengelolaan fiskal daerah.
Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung NOMOR SE-900/1031/BPKPD tanggal 13 Desember 2017 Tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai;
bahwa dalam rangka mendukung Perecepatna pemulihan ekonomi Nasional melalui pengembangan ekosistem dan keuangan digital Indonesia , perlu dukungan kelancaran seluruh transaksi ekonomi dengan efesiensi dalam pengelolaan fiskal daerah
mendorong pengembangan dan penguatan penatausahaan dan pelayanan pajak daerah berbasis digital
KEPUTUSAN BUPATI BOJONEGORO YANG MENGATUR TIM P2DD
Keputusan Wali Kota No 900/322 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Walikota No 900/526 Tahun 2021 tentang TP2DD Kota Tebing Tinggi