Regulasi

Pembentukan tim Percepatan dan Perluasan digitalisasi Daerah Kabupaten Soppeng

Dalam rangka mendukung tata kelola keuangan inhklusif, percepatan dan perluasaan digitalisasi di daerah guna mendukung kelancaran seluruh transaksi ekonomi dengan efeisien dalam pengelolaan fiskal daerah.

Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung NOMOR SE-900/1031/BPKPD

Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung NOMOR SE-900/1031/BPKPD tanggal 13 Desember 2017 Tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai;

Pembentukan Tim Inovasi Elektronikasi Transaksi Pemerintah Daerah

bahwa dalam rangka mendukung Perecepatna  pemulihan ekonomi Nasional melalui pengembangan ekosistem dan keuangan digital Indonesia , perlu dukungan kelancaran seluruh transaksi ekonomi dengan efesiensi dalam pengelolaan fiskal daerah 

PEMBENTUKAN TIM KERJA INOVASI PAJAK DAERAH (TRANSFORMASI DIGITAL PENATAUSAHAANA DAN PELAYANAN )

mendorong pengembangan dan penguatan penatausahaan dan pelayanan pajak daerah berbasis digital

TIM PERCEPATAN PERLUASAN DIGITALISASI DAERAH KABUPATEN BOJONEGORO

KEPUTUSAN BUPATI BOJONEGORO YANG MENGATUR TIM P2DD

Keputusan Wali Kota No 900/322 th 2022 Perubahan Keputusan Walikota No 900/526 ttg TP2DD

Keputusan Wali Kota No 900/322 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Walikota No 900/526 Tahun 2021 tentang TP2DD Kota Tebing Tinggi