Regulasi

Pembentukan Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah Kota Kendari

SK Walikota Kendari No. 1119 Tahun 2021 adalah perubahan terhadap SK Walikota Kendari Nomor 130 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di mana mengacu kepada Peraturan Mentri Dalam Negeri  Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah.

Pembentukan Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah Kota Kendari

Dalam rangka memperluas akseptasi dan percepatan digitalisasi di daerah guna mendukung kelancaran seluruh tranaksi ekonomi serta efisiensi dalam pengelolaan fiskal daerah, maka Pemerintah Kota Kendari membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah yang tertuang dalam SK Nomor 130 Tahun 2021

Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

Untuk Menyelenggarakan tata kelola pemerintah daerah yang baik dan untuk meningkatkan layanan publik serta membuka peluang bagi pengajsesan, pengelolaan dan pendayagunaan informasi dan komunikasi secara cepat, tepat dan akurat. Maka Pemerintah Kota Kendari atas nama Walikota Kendari membuat Perwali Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik.

Perubahan atas Peraturan Walikota Kendari No. 48 Thn 2018 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai

Perwali Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Kendari No. 48 Thn 2018 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai atas dasar adanya penyesuaian terhadap Jenis Pembayaran Belanjan Barang dan Jasa/Modal pada RSUD Kota Kendari

Keputusan Bupati tentang TP2DD Kabupaten Maluku Tengah

Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 970-622 tanggal 16 Desember 2021 tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kabupaten Maluku Tengah

Implementasi Transaksi Non Tunai

Peraturan Walikota Kendari Nomor 48 Tahun 2018 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai atas dasar Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan  Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, Setiap Pendapatan dan Belanja daerah harus secara bertahap dilakukan melalui Transaksi Non Tunai. Serta untuk melaksanakan pengelolaan Keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada Peraturan Perundang-undangan, efisien, ekonomis, transfarans dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat.