Pembayaran retribusi terminal dapat dilaksanakan secara non tunai melalui fasilitas :Â menggunakan uang elektronik, mobile banking, transfer rekening, mesin EDC dan/atausejenisnya yang dikeluarkan oleh bank umum dan/atau lembaga keuangan yang ditetapkan oleh Walikota.
tata cara pembayaran retribusi parkir secara non tunai dapat menggunakan kartu e-payment dan/atau sejenisnya yang dikeluarkan oleh bank umum dan/atau lembaga keuangan yang ditetapkan oleh Walikota;
PELAKSANAAN SISTEM ONLINE PAJAK DAERAH KAB MALINAU TAHUN 2020
PERDA NO. 6 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN PERDA NO. 2 TAHUN 2012 TTG JASA UMUM
Perda Kota Kendari No.03 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
Perda Kota Kendari No.02 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum