PERKADA ETPD DIBUAT UNTUK MENJADI DASAR PEMERINTAH DAERAH DALAM MELAKSANAKAN TRANSAKSI PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DARI TUNAI MENJADI NON TUNAI, DENGAN MELALUI BEBERAPA APLIKASI YANG BERBASIS WEB DAN BEKERJA SAMA DENGAN BANK RKUD SERTA GUDANG VOUCER
TIM P2DD DIBENTUK OLEH BUPATI SEBAGAI ACUAN DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN OPD, DAN MEMPERMUDAH EVALUASI KINERJA P2DD
Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Bupati ini merupakan peraturaan pelaksanaaan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri 79 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(1) Maksud ditetapkanya Peraturan Bupati ini untukmengatur penyelenggaraan SPBE di lingkunganPemerintah Daerah dengan mengacu pada ArsitekturSPBE.(2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini untukmemberikan acuan, pedoman dan panduanpenyelenggaraan SPBE di lingkungan PemerintahDaerah. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:a. Arsitektur SPBE;b. peta rencana SPBE;c. Aplikasi SPBE;d. Infrastruktur SPBE;e. Layanan SPBE.f. audit TIK; dang. tim koordinasi SPBE