Keputusan Bupati Landak tentang Peta Jalan Implementasi ETPD Kabupaten Landak
Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak Secara Sistem Online. Pemerintah Daerah dapat melakukan pemasangan perangkat dan/atau sistem informasi manajemen Pajak secara Online yang dihubungkan dengan perangkat yang digunakan oleh Wajib Pajak.
TENTANG PENYELENGGARAN PENGEMBANAGN DAN PENGGUNAAN APLIKASI SISTEM ONLINE PENERIMAAN KAS DAERAH MELALUI SALURAN DISTRIBUSI (DELIVERY CHANNEL) PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMUT (PT. BANK SUMUT) DAN PENYEDIAAN ALAT PEREKAM DATA TRANSAKSI USAHA DALAM RANGKA OPTIMALISASI PENERIMAAN DAERAH PEMERINTAH KAB. BATU BARA.
TENTANG PEMBAYARAN PAJAK ONLINE DAN PELAYANAN JASA PERBANKAN MELALUI SALURAN DISTRIBUSI (DELIVERY CHANNEL BANK BRI)
Peraturan ini mengatur tentang pelaksanaan sistem online pajak daerah meliputi: a. sistem online pembayaran dan penyetoran pajak; b. sistem online pelaporan transaksi; c. sistem online SPTPD; d. sistem online informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pajak; e. sistem online terintegrasi dengan pajak ; dan f. pengawasan.
Keputusan Bupati Landak tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kabupaten Landak