Peraturan Bupati ini merupakan peraturaan pelaksanaaan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri 79 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(1) Maksud ditetapkanya Peraturan Bupati ini untukmengatur penyelenggaraan SPBE di lingkunganPemerintah Daerah dengan mengacu pada ArsitekturSPBE.(2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini untukmemberikan acuan, pedoman dan panduanpenyelenggaraan SPBE di lingkungan PemerintahDaerah. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:a. Arsitektur SPBE;b. peta rencana SPBE;c. Aplikasi SPBE;d. Infrastruktur SPBE;e. Layanan SPBE.f. audit TIK; dang. tim koordinasi SPBE
Arsitektur SPBE merupakan kerangka dasar yang mendeskripsikan IntegrasiProses Bisnis, Layanan, Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, danKeamanan SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE terintegrasi. PenyusunanArsitektur SPBE Kabupaten Tabanan Tahun 2023-2027 dilakukan mengacu padaArsitektur SPBE Nasional, Visi dan Misi Kabupaten Tabanan, serta RPJMD (RencanaPembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Tabanan. Arsitektur SPBEKabupaten Tabanan disusun selaras dengan Peta Rencana SPBE Kabupaten TabananTahun 2022-2026, Master Plan Smart City Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2023-2032,disertai upaya perbaikan tingkat kematangan SPBE, juga mengadopsi inovasi teknologisesuai Konsep Masyarakat 5.0. Tahap pelaksanaan pada penyusunan Arsitektur SPBEKabupaten Tabanan yaitu Studi Dokumen SPBE; Pengumpulan Data, Informasi, danDokumen Terkait dengan Kondisi Terkini Implementasi SPBE; Analisa Lingkungan SaatIni; Integrasi Smart City; serta Penyusunan Kerangka Arsitektur SPBE (format dariAplikasi Abacus).
Mengatur pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Karanganyar.
Mengatur tata cara pembayaran dan penggunaan KKPD dalam penyelesaian tagihan kepada Daerah melalui mekanisme Uang Persediaan (UP) yang bersumber dari APBD.
Peraturan daerah ini mencabut peraturan-peraturan daerah yang lain yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Seluruh pajak daerah dan retribusi daerah diatur dengan peraturan daerah ini saja.