Regulasi

Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah

Transaksi Non Tunai dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab.Buton Utara Tahun Anggaran 2023

SK PEMBENTUKAN TIM PERCEPATAN DAN PERLUASAN DIGITALISASI DAERAH KABUPATEN MANGGARAI TIMUR

Kartu Kredit Pemerintah Daerah

PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN KARTU KREDITPEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

Himbauan Terhadap TK,SD,MI, SMP dan MTs Terkait Penggunaan Transaksi Non Tunai

Menunjuk Keputusan walikota Kendari Nomor 336 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Kota Kendari Tahun 2021-2023 dan Keputusan Walikota Kendari Nomor 1119 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kota Kendari. Dalam rangka meningkatkan Ekosistem Keuangan Digital dan membentuk Pemerintah Daerah Digital, maka Pemerintah Kota Kendari Menghimbau Kepada Seluruh Pengurus Masjid untuk mendorong keberadaan Kanal pembayaran Non Tunai yaitu QRIS untuk seluruh aktivitas transaksi yang berada di dalam lingkungan sekolah

Himbauan Terhadap Pelaku Usaha Terkait Penggunaan Transaksi Non Tunai

Menunjuk Keputusan walikota Kendari Nomor 336 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Kota Kendari Tahun 2021-2023 dan Keputusan Walikota Kendari Nomor 1119 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kota Kendari. Dalam rangka meningkatkan Ekosistem Keuangan Digital dan membentuk Pemerintah Daerah Digital, maka Pemerintah Kota Kendari Menghimbau Kepada Seluruh Pengurus Masjid untuk Dapat mendorong Pelanggan yang datang dan bertransaksi menggunakan Mobile Banking QRIS