Regulasi

Himbauan Terhadap Pengurus Masjid Terkait Penggunaan Transaksi Non Tunai

Menunjuk Keputusan walikota Kendari Nomor 336 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Kota Kendari Tahun 2021-2023 dan Keputusan Walikota Kendari Nomor 1119 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kota Kendari. Dalam rangka meningkatkan Ekosistem Keuangan Digital dan membentuk Pemerintah Daerah Digital, maka Pemerintah Kota Kendari Menghimbau Kepada Seluruh Pengurus Masjid untuk mendorong keberadaan Kanal pembayaran Non Tunai yaitu QRIS untuk Kotak Amal yang berada di dalam Lingkungan Masjid

KEPUTUSAN BUPATI BENER MERIAH NOMOR : 800/453/SK/2022 TENTANG PETA JALAN DAN RENCANA AKSI IMPLEMENTASI ELEKTRONIFIKASI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BENER MERIAH TAHUN 2022-2025

Keputusan Bupati Bener Meriah Nomor : 800/453/SK/2022 tentang Peta Jalan dan Rencana Aksi Implementasi Elektronifikasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bener Meriah Tahun 2022-2025

KEPUTUSAN BUPATI BENER MERIAH NOMOR : 800/483/SK/2021 TENTANG PEMBENTUKAN TIM P2DD KABUPATEN BENER MERIAH

Surat Keputusan Bupati Bener Meriah Nomor : 800/483/SK/2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kabupaten Bener Meriah

PERATURAN BUPATI BENER MERIAH NOMOR 41 TAHUN 2019 TENTANG PELAKSANAAN TRANSAKSI NON TUNAI

Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 41 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai

KEPUTUSAN BUPATI WAKATOBI

Surat Keputusan Bupati Wakatobi Nomor 116 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2023

KEPUTUSAN BUPATI MERANGIN NOMOR 195/BPPRD/2022 TENTANG PEMBENTUKAN TIM TP2DD KABUPATEN MERANGIN